Pengadilan Pailitkan Pendiri Primagama
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan memailitkan Purdi E Chandra. Vonis ini keluar lantaran proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas pendiri bimbingan belajar (bimbel) Primagama itu gagal tercapai.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lidya Sasando, Rabu (12/6/2013), dinyatakan bahwa termohon PKPU Purdi E Chandra dalam keadaan pailit dengan segala hukumnya. Sampai batas akhir masa PKPU, Rabu (12/6/2013), majelis hakim tidak mendapatkan laporan adanya mediasi dengan pihak penggugat, BNI Syariah. Tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara kreditor dan Purdi selaku debitor.
Dalam putusan ini, majelis kembali mengangkat Johan Bastian Sihite dan Lambok selaku kurator pailit. Sebelumnya, mereka sebagai pengurus dalam selama PKPU. Sedangkan Amin Sutikno ditunjuk selaku hakim pengawas.
Atas putusan ini, Bambang Heriarto selaku kuasa hukum Purdi menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, ujung pangkal putusan kepailitan ini karena adanya satu kreditor konkuren, yakni Tsuyoshi Shiraisi, yang menolak menyetujui perdamaian. \"Padahal, kreditor ini masih diragukan keberadaannya. Sampai saat ini kami belum melihat surat kuasa dari pihak yang mewakilinya,\" katanya.
Bambang juga menilai putusan kepailitan ini janggal. Merujuk Pasal 224 UU Kepailitan dan PKPU, pengadilan seharusnya tidak mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor yang memegang hak tanggungan debitor. \"BNI Syariah ini memegang hak tanggungan dari Purdi. Seharusnya hakim menolak permohonan PKPU-nya,\" katanya.
Selanjutnya, Purdi akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tidak cukup itu, ia juga akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY). \"Kami laporkan ke KY pekan depan,\" katanya. BNI Syariah sebelumnya memohonkan PKPU Purdi lantaran memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp 24,2 miliar. Selain itu, juga memiliki utang ke Tsuyoshi Shiraishi, I Nyoman Kerta Widyarta, dan I Nyoman Bagus Nuradita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: