Satpol PP Tertibkan Pedagang S Parman

Satpol PP Tertibkan Pedagang S Parman

RATU SAMBAN, BE - Kritik yang disampaikan Peneliti Senior Pusat Studi Sumber Daya Manusia Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga anggota DPRD Kota,  Dr Ahmad Badawi Saluy SE MSi, terhadap kinerja Satpol PP Kota Bengkulu yang lamban, ditanggapi positif.   Satpol PP Kota Bengkulu, kemarin melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Jalan S. Parman Kota Bengkulu. Penertiban itu dilakukan karena  pedagang kaki lima yang mulai menjamur di sekitaran kawasan itu.  Dan dinilai mengganggu keindahan dan ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2008, serta  mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Anggota satuan polisi pamong praja terlihat sejak pagi, sudah melakukan penyisiran atau melakukan patroli dan memberikan imbauan pada pedagang untuk memindahkan gerobak atau lapak berjualan mereka dari lokasi itu.Selanjutnya  Satpol PP juga melarang pedagang untuk  berjualan ditempat  berjualan saat ini. Seperti diungkapkan salah satu anggota Satpol, Edwin penertiban ini terkait dengan penegakan Perda.  Larangan berjualan di kawasan itu sudah berulangkali disampaikan pada pedagang, tapi setelah ditertibkan, mereka  hilang, dan kemudian kembali menggelar barang dagangannya.  \"Sudah berulangkali Satpol melakukan penertiban dan teguran, bahkan sempat melakukan tindakan dengan mengangkut lapak milik pedagang untuk menimbulkan efek jera, tetapi pedagang tetap membandel, dan sering terjadi kucing-kucingan dengan anggota,\" katanya. Sementara itu, Eli  salah seorang pedagang nasi uduk dan lontong,  yang mengaku telah bertahun-tahun berjualan di kawasan itu mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap upaya penertiban yang dilakukan.  Eli mengatakan, jika dipindahkan ia akan kehilangan mata pencaharianya.  Ia juga mengaku membayar  uang kebersihan sebesar Rp 1000 untuk bisa berjualan di lokasi saat ini. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: