5 Parpol Ganti Caleg

5 Parpol Ganti Caleg

BENGKULU, BE – Tidak hanya KPU Provinsi yang melakukan pleno penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS). Hal serupa juga dilakukan KPU Kota Bengkulu, sore kemarin. Dari pleno tersebut diketahui sedikitnya 5 parpol menggantikan calegnya. Kelima partai tersebut yakni Demokrat sebanyak 10 orang, Partai Persatuan Pembangunan sebanyak tiga orang, PDI perjuangan menggantikan dua orang, PKPI satu orang dan Golkar satu orang. Hal ini diakui Plt Ketua KPU Kota Bengkulu, Dra Sri Martini. Menurutnya, penggantian caleg ini disebabkan berbagai  faktor, seperti usulan dari partai, umur belum cukup, nama caleg terdaftar ganda, tidak melengkapi syarat ke parpol, dan beberapa penyebab lainnya. \"Penggantian caleg demokrat merupakan usulan dari partai, PPP menggantikan calegnya karena tidak cukup umur, sedangkan PDI perjuangan itu terdapat caleg ganda,\" kata Sri Martini. Sri memastikan bahwa caleg yang ditetapan DCS tersebut merupakan caleg yang berkasnya diserahkan tanggal 22 Mei atau batas dibolehkan merubah bacaleg. Selanjutnya DCS inilah yang akan dimumkan ke publik. \"Parpol berhak merubah atau mengganti bacaleg, nomor atau susunan bacaleg sebelum ditetapkan dalam DCS. Kami hanya menerima berkas yang mereka serahkan,\" ungkapnya. Namun ia mengaku sejauh ini tidak ada parpol yang merubah nomor urut bacaleg, yang ada hanya menggantikan orangnya. Dari 420 caleg yang masuk DCS kemarin, 4 diantaranya merupakan caleg loncat parpol dan masih berstatus sebagai anggota dewan. Jika tidak menyerahkan surat tanda berhenti sebagai anggota dewan, maka keempatnya terancam tidak masuk daftar caleg tetap (DCT) mendatang. Keempatnya adalah Leny Rafflesia, Junaidi, Yudi Darmawansyah, serta Sopian Ardi. \"Sepanjang Peraturan KPU No 2 tahun 2013 masih diberlakukan, maka sepanjang itu pula mereka harus menyerahkan bukti pengunduran diri hingga 1 Agustus mendatang. Jika tidak, maka mereka tidak dimasukkan ke DCT,\" tandasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: