Pemotongan Rapel = Pungli

Pemotongan Rapel = Pungli

BENTENG, BE - Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Supriyanto, SP.d angkat bicara, terkait pemotongan rapelan kenaikan gaji guru yang dilakukan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Menurut Kepala Sekolah SMPN 1 Karang Tinggi itu, pungutan itu sama saja dengan pungutan liar (Pungli). Walaupun dengan nama sukarela pungutan itu tidak diperbolehkan. Karena mengambil hak PNS atas kenaikan gaji tersebut. \'\'Namanya pungutan seperti apapun bentuk dan caranya sama saja dengan pungli serta tidak diperbolehkan,\" ungkap Supriyanto. Menyikapi pungutan itu, kata Supriyanto bila ada guru yang tidak terima silahkan melapor ke PGRI Benteng. Pengurus PGRI siap memperjuangkan mengembalikan pungutan tersebut lagi. Sekalipun uang itu telah diserahkan ke masing-masing bendahara Diknas ditingkat SD,SMP dan SMA. \"Untuk kalangan guru, pungutan itu hars ditiadakan. Karena memang tidak diperbolehkan,\" terangnya. Supriyanto melanjutkan berbeda halnya, bila uang rapelan itu langsung diterima utuh oleh PNS. Llau dengan sukarela PNS bersangkutan menyumbangkan sebagian gajinya itu. Kalau yang seperti ini boleh saja. Artinya tidak ada unsur paksaan atau wajb dari sumbangan itu. Karena, dalam proses pemberian itu tidak dilakukan unsur paksaan atau wajib. \"Namanya sumbangan dengan pungutan itu berbeda. Jika, sumbangan tidak diwajibkan, namun kalau pungutan justru sebaliknya,\" pungkasnya. (111)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: