BPN Tunda Sertifikasi Lahan Sengketa
BENGKULU, BE - Tanah yang menjadi sengketa antara Ujang Ali dengan oknum Brigadir Mobil (Brimob) Polda Bengkulu belum jadi disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pasalnya, pihak BPN akan terlebih dahulu melihat proses tuntutan yang dilakukan oleh pihak Ujang Ali kepada oknum Brimob tersebut. \"Memang kemarin kita melakukan pengukuran di tanah itu dengan hasil tanah Ujang Ali menyusut menjadi 1.012 meter. Namun kami belum akan menindaklanjutinya dengan membuat sertifikat sampai adanya kesepakatan resmi dari kedua belah pihak mengenai kelanjutan kasus ini,\" kata Kepala BPN, Hayadi SH MSi, kemarin. Dijelaskannya, sebenarnya persoalan ini tidak ada sangkut pautnya dengan BPN. Karena, sambung dia, BPN sifatnya hanya menindaklanjuti laporan yang diberikan kepada pihaknya. \"Dalam hal ini Mako Brimob yang melapor kepada kami. Maka kami melakukan pengukuran. Kemudian akan dilanjutkan dengan sertifikasi tanah agar kepemilikannya menjadi sah. Sementara dari pihak keluarga Ujang Ali belum ada melapor kepada kami,\" bebernya. Di sisi lain, Lurah Semarang, Zainuddin SH memaparkan, tanah yang bersengketa di RT 7 RW 3 tersebut memang sudah sejak lama dipersoalkan. Ia pun membenarkan pihak Brimob dan BPN pernah melakukan pengukuran bersama. \"Tapi itu memang tanah warisan keluarga Ujang Ali,\" sampainya. Ia pun menginformasikan bahwasanya Ujang Ali pernah dilaporkan telah melakukan penyerobotan tanah, meski yang ia ketahui tanah itu pada dasarnya adalah milik Ujang Ali. \"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Semoga persoalan ini tidak berkembang dan semakin membesar. Sebagai perwakilan pemerintah, kami siap untuk menengahi dengan adil,\" pungkasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: