Dinsos Tangani Dua Perusahaan
BENTENG, BE - Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), saat ini tengah menangani 2 perusahaan, yang diduga melanggar aturan. Kedua perusahaan itu, PT AA dan AS. Untuk PT AA, terkait belum diangkatnya 30 karyawan disana menjadi karyawan tetap. Sedangkan, PT AS terkait persoalan mutasi yang yang tidak sesuai dengan prosedur. \'\'Ya, kita tengah menangani 2 perusahaan yang melanggar aturan itu. Saat ini, masih dalam proses,\" ungkap Kabid Naker Dinsosnakertrans, Muftadi, SH kemarin. Terkait kasus di PT AA itu, Dinsoskertrans meminta 3 poin penting dari perusahaan itu, seperti, surat resmi nama karyawan yang belum diangkat oleh perusahaan itu, daftar gaji dan slip gaji selama 3 bulan berturut - turut. Sedangkan, persoalan PT AS, Dinas ini masih menunggu surat dari kantor pusat perusahaan tersebut. Hingga saat ini surat itu belum juga tiba. Dijelaskan Muftadi, bila persoalan 2 perusahaan yang begerak di Bumi Maroba Kite Maju ini, tidak selesai ditingkat dinasnya, maka ditempuh cara melalui PPHI (Penyelesaian Persoalan Hubungan Industrial) ditingkat provinsi dan Penyelesaian Hubungan Industrial Pancasila (PIHP) ditingkat pusat. \'\'Selain itu, dapat juga ditempuh dengan pengadilan umum. Tergantung tingkat kesalahan masing - masing perusahaan,\'\' katanya. Sejauh ini belum didapatkan penjelasan terkait masalah itu dari kedua perusahaan tersebut. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: