Pejabat Tak Tahu Pabrik Semen
BENGKULU, BE - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terus menggenjot perkara pembebasan bakal lahan pabrik semen di Desa Lubuk Resam dan Sekalar Kabupantan Seluma Tahun 2007. Dengan mengintensifkan pemeriksaan sejumlah saksi. Sampai saat ini, setidaknya sudah 25 saksi yang diperiksa. Kemarin, 3 mantan pejabat Seluma lagi, diperiksa terkait perkara ini. Ketiga saksi ini, Drs Samirin Mantan Kadis Pertanian yang sekarang menjabat Kadis Dinas Kehutanan Seluma, Muhpian Mantan Asisten 1 Pemkab Seluma dan Johan Husdi mantan Kabag Hukum Seluma. Pada penyidik 3 pejabat Seluma ini mengaku tak tahu perihal pembebasan lahan pabrik semen tersebut. Mereka diperiksa dariĀ pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB. Dijelaskan Kajati Bengkulu Chaniffudin SH MH melalui Kasih Penyidikkan Douglas P Nainggolan SH MH pemeriksaan ketiga saksi itu terkait pengukuhan Izin Pengelolaan Sarang walet PT PSP. \"Ya hari ini kita melakukan pemeriksaan kembali pada kepada tiga saksi, salah satunya Mantan Kabag Hukum Pemda Seluma,\" jelas Kasi Berdarah Sumut ini. Dilanjutkan Douglas, dari pemeriksaan tersebut ketiga saksi mengaku tidak mengetahui perihal proyek pembebasan lahan itu. Mantan Asisten 1 Mubpian mengatakan tidak memaraf perpanjangan izin SK pengukuhan perpanjangan izin PT PSP tersebut. Menurut saksi Mubpin yang mengetahui perihal tersebut Samirin. Pada kesempatan kemarin, Dougas juga mengungkapkan Hari Kamis 13/6) mendatang Kejati menggelar ekspose kasus pabrik semen ini. Dalam ekspose nanti ditetapkan tersangkaanya. Namun Douglas masih enggan menyebutkan berapa orang tersangka dalam perkara tersebut. Ketiak ditanya mengenai jadwal pemeriksaan mantan orang nomor satu seluma H Murman Efendi. Yang menurut informasi didapatĀ BE diperiksa BE besok, Kasi Penyidikan ini tidak menjawab dengan pasti. \"Nanti saya cek dulu jadwal pemeriksaannya. Yang jelas rencana kita kamis (14/6) nanti mau ekspose,\" teranya. Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, saksi. Samirin, Kadis Dinas Kehutanan Seluma tersebut, mengaku belum mengetahui kalau lahan pabrik semen itu masuk HPT (Hutan Produksi Terbatas. \'\'Nanti saya cek dulu. Sebab saya jadi kadis Dinas Kehutanan ini belum sampai 3 bulan,\" ungkapnya. (711)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: