Kontraktor Wajib Miliki KTA Kadin
LEBONG TENGAH, BE - Ketua Kamar Dagang dan Industri, (KADIN) Kabupaten Lebong. Jamil Azhari menegaskan setiap kontraktor (rekanan) atau pengusaha Lebong yang melakukan pekerjaan jasa kontruksi baik yang didanai APBD maupun APBN wajib mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) Kamar Dagang dan Industri (Kadin). \"Kewajiban KTA tersebut sudah diatur dalam UU nomor 1 tahun 1987. UU itu mensyaratkan pengusaha harus memiliki badan usaha, dan untuk mendapatkan sertifikasi badan usaha (SBU), disyaratkan memiliki KTA,\" papar Azhari. Dikatakan Azhari, hingga saat ini belum ada kontraktor di Kabupaten Lebong yang memiliki KTA Kadin tersebut. Untuk itu, pihaknya berharap agar seluruh pengusaha atau kontraktor segera membuat KTA tersebut. \"Meski begitu, kita selalu melakukan pendekatan kepada pihak pemerintah daerah maupun dari organisasi yang tergabung dalam Kadin agar segera mengurus dan membuat KTA tersebut,\" kata Azhari. Dijelaskannya jika sudah tergabung, semua kontraktor yang ada bisa terdata termasuk kinerja dan profil usahanya. Akibat tidak adanya pemberdayaan dan perhatian dari pemerintah daerah, pengusaha daerah tidak mampu bersaing apalagi untuk berkembang di daerah sendiri. Padahal pengusaha daerah lebih diyakini bisa membangun daerah dikarenakan rasa tangung jawab untuk pembangunan Kabupaten Lebong. \"Sekarang sudah banyak bermunculan wajah baru dari para kontraktor. Sejauh ini ada peningkatan dan penambahan pengusaha. Dengan harapan proyek yang ada di Lebong pelaksananya dilakukan oleh orang Lebong. Sehingga pengusaha tersebut akan memiliki rasa memiliki dalam pembangunan, demi kemajuan Lebong itu sendiri,\" jelasnya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: