Petani Ganja ke Jaksa

Petani Ganja ke Jaksa

\"duaCURUP, BE - Berkas perkara 2 petani ganja yakni Hendri (21) dan Heri Antoni (27) yang berhasil ditangkap Satuan Narkotika Polres Rejang Lebong di kawasan Hutan Lindung Balai Rejang Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) telah dilimpahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Curup. \"Berkas keduanya sudah kita terima dua hari yang lalu, karena telah dinyatakan lengkap. Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Curup untuk disidangkan,\" ujar Kepala Kejaksaan Negeri Curup Sri Susilawati, SH melalui Kasi Pidana Umum Eliarmi. SH, kemarin. Kedua petani ganja upahan tersebut, dikenakan pasal 111 (2) primer serta pasal 111 (1) subsideir UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkorika, karena mereka menguasai dan memiliki narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Narkotika AKP Darwin Tampubolon, SH kepada Bengkulu Ekspress mengungkapkan, pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan SU, pemilik ladang ganja yang tidak lain ayah kandung dari tersangka Heri Antoni. \"Sebelumnya tersangka Heri Antoni mengaku masih berumur 17 tahun dan tidak mengenal SU. Seiring dengan perjalanan penyelidikan akhirnya Ia mengaku memiliki hubungan keluarga yakni anak kandung,\" tegas Kasat. Seperti diketahui, Senin (11/3/2013) dini hari, Polres RL berhasil mengungkap dan menemukan ladang ganja seluas 2 hektar yang berada di kawasan HL Balai Rejang yang berjarak 20 Km dari Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU). Polisi juga mengamankan 2 tersangka (tsk) pengelola ladang ganja berinisial Hendri (27) dan Heri Antoni (27) warga Desa Lubuk Alai. Uniknya, saat diamankan kedua Tsk tersebut tengah dalam keadaan mabuk Sabu-sabu di pondok tunggu ladang ganja tersebut, sayangkan polisi tidak menemukan barang bukti shabu hanya alat hisap. Selain mengamankan dua tersangka, di ladang ganja yang jauh dari pemukiman penduduk itu, Polres RL setidaknya berhasil mengamankan 1.115 batang ganja usia 1 hingga 9 bulan, 2 ribu batang semaian pohon ganja serta 5 kg ganja kering siap pakai, alat pengisap dari kedua tersangka.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: