Usut Penerbitan SKT di Lahan APL
MUKOMUKO, BE – Pemerintah Kabupaten Mukomuko betul-betul serius mengusut adanya dugaan pengeluaran SKT dan penjualan area peruntukan lain (APL) yang berlokasi di Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko. Rencananya Pemkab akan mengusut satu persatu terkait terjadi penjualan APL tersebut.
“Awal yang akan kita usut mengenai terjadinya penerbitan SKT yang dikeluar oknum aparat desa,” ungkap Bupati Mukomuko, Drs H Ichwan Yunus CPA MM kepada wartawan.
Menurut Ichawan, tidak dibenarkan APL diterbitkan SKT dan dilakukan jual beli tanpa melalui proses dan mekanisme yang ada.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Syaftaini SE mendukung jika memang Pemkab Mukomuko akan mengusut pengeluaran SKT dan dugaan penjualan lahan APL yang melibatkan sejumlah oknum aparat di dalamnya itu.
“Seharusnya dari dulu-dulu pihak eksekutif cepat tanggap. Ini persoalan sudah terkuak dan tersebar luas barulah pemda mulai bergerak. Kendati demikian kami tidak mempersoalkan hal itu dan kami mendukung jika pihak eksekutif dan pihak-pihak terkait untuk mengusut adanya persoalan yang berada di wilayah Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami tersebut,” katanya.
Menurut Ali, jika persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik-baik di tingkat desa itulah harapan pihaknya. Dan jika tidak bisa diselesaikan maka pihaknya akan mencari solusi lain. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: