BI Dorong Perbankan Mandiri

BI Dorong Perbankan Mandiri

JAKARTA , BE –Bank Indonesia (BI) meresmikan implementasi “Bye Laws” Nasional Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) di dalam 120 perbankan seluruh Indonesia. Demikian bank memiliki dasar hukum yang jelas untuk saling memenuhi kebutuhan kas-nya. \"Untuk mengatasi peningkatan aliran uang dari tahun ke tahun, BI menerapkan peraturan mengenai penyetoran dan penarikan uang rupiah oleh perbankan. Dalam hal ini, perbankan didorong untuk turut berperan dengan melakukan TUKAB,\" ujar Deputi Gubernur BI Ronald Waas, di Jakarta. Kebijakan BI yang kemudian diturunkan ke dalam Bye Laws adalah bahwa bank yang kekurangan uang kartal (posisi “short”) tidak dapat melakukan penarikan uang dalam pecahan tertentu di BI selama masih ada bank yang kelebihan uang dalam pecahan tersebut (posisi “long”). \"Bank dalam posisi ‘short’ diharuskan melakukan TUKAB dengan bank yang memiliki posisi ‘long’,\" tukas Ronald. Demikian dengan adanya Bye Laws ini, perbankan bisa saling bertransaksi memenuhi kebutuhan uang kartal lebih jelas. Sebelumnya, bank selalu meminta kekurangan uang kartal ke BI. Selama ini, kalau pun ada sesama bank saling bertransaksi, dilakukan lebih atas dasar kepercayaan. Menurut Ronald, cara seperti ini akan memersingkat distribusi kebutuhan uang kartal. Sehingga bagi perbankan, kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antarbank untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan uang kartal. \"Selama ini bank posisi ‘long’ menyetorkan dulu ke BI, baru setelahnya BI mendistribusikannya kepada bank posisi ‘short’. Sekarang bank posisi ‘short’ tinggal melapor ke BI, dan nantinya BI akan menyuruh bank bersangkutan untuk meminta langsung ke bank posisi ‘long’ yang ditunjuk,\" jelasnya. Kalangan bankir menyambut baik kebijakan ini, Direktur Compliance and Human Resources ICB Bumiputera Bambang Setiawan mengatakan, kebijakan ini bagus bagi perbankan dalam menjaga kas-nya.\" Jadi transaksi uang kartal jadi tidak harus ke BI. Antar bank saja dulu. Dengan ada By Laws ini ada landasan hukumnya lah. Untuk antar bank hak-kewajiban jadi jelas. Sekarang bisa ke seluruh Indonesia. Seluruh direksi bank teken, jadi mengikat,\" ucapnya. \" Kalau (likuiditas) kurang minta koordinator, kalau tidak bisa dipenuhi bisa TUKAB. Kan di daerah-daerah kecil ini susah. Jadi By Laws ini menguntungkan. Sebetulnya sudah ada kerjasama dengan bank atas dasar kepercayaan. Dengan ada ini jadi ada payung hukumnya,\" tegasnya. (ib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: