Ketua KKT Dieksekusi
BENGKULU, BE - Ketua Kerukunan Keluarga Tabot (KKT) non aktif, Syaiful Hidayat kembali merasakan hidup dipenjara. Ia dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri pada Rabu (5/6) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu. Eksekusi ini dilakukan terkait telah keluarnya keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung, atas kasus penyelewengan dana hibah tabot senilai Rp 400 juta. Hibah dari Pemda Kota Bengkulu tahun 2011 lalu. \"Kita sudah mendapatkan salinan putusan MA, sudah ada ketetapan hukum atas terpidana (Saiful Hidayat). Jadi kita langsung eksekusi, syukur Pak Syaiful ini koperatif dan eksekusi berjalan lancar,\'\' jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Suryanto SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ujang Surayana SH Rabu (5/6) lalu. Syaiful Hidayat atas nama KKT telah menyelewengkan dana hibah tabot. Uang senilai Rp 400 juta itu ternyata tidak sepenuhnya digunakan oleh KKT untuk mendanai penyelenggaraan event tahunan kebanggan masyarakat Bengkulu tersebut. Setelah kegiatan tahunan Kota Bengkulu itu selesai, ternyata dana hibah itu bersisa. Parahnya dana itu bukannya dikembalikan ke kas daerah. Melainkan dinikmati oleh Syaiful Hidayat dan dibagi-bagikan kepada perangkat pengurus KKT sebagai ucapan terimakasih atas pelaksanaan tabot. Padahal menyelenggarakan tabot itu memang tugas dan ritual KKT setiap tahun. Penggunaan dana tabot itu tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Laporan pertanggungjawaban yang diserahkan KKT ke Pemprov dan Pemkot disinyalir fiktif. Dugaan fiktif ini terindikasi lantaran laporan itu tidak disertai bukti keluar - masuknya uang, berupa kwitansi. Melainkan diserahkan atas dasar kekeluargaan semata. Penyimpangan itu membuat negara dirugikan Rp 215,587 juta dan kerugian negara ini telah di kembalikan terdakwa. Namun begitu tidak serta merta menghentikan kasus hukum perkara tabot tersebut. Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri, Majelis hakim yang diketuai P Cokro Hendro SH didampingi Hakim anggota Mimi Haryani SH dan Agus Salim SH MH memutuskan hukuman 1 tahun penjara terhadap ketua KKT Syaiful Hidayat. Syaiful pun didenda Rp 100 juta. Atas putusan PN Bengkulu tersebut, Syaiful Hidayat kala itu mengajukam banding ke Pengadilan Tinggi. Hasinya Pengadilan TInggi pun menguatkan keputusan Pengadilan Negeri. Syaiful Hidayat tetap merasa tak bersalah, bersama kuasa hukumnya ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Kasasinya itu ditolak, MA menyatakan Syaiful Hidayat bersalah. Hingga salinan keputusan MA keluar dam Kejari pun mengeksekusi Mantan Lurah Malabero tersebut.(711)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: