Kisruh 10 Besar ke KPU RI

Kisruh 10 Besar ke KPU RI

BENGKULU, BE – Kisruh seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Utara (BU), Kaur dan Kota Bengkulu tak dapat langsung diselesaikan oleh KPU Provinsi Bengkulu. Persoalan penetapan 10 besar di masing-masing Timsel di 4 Kabupaten/Kota itu kini dibawa ke KPU RI. Komisioner KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH mengakui hal tersebut. Dikatakannya, kemarin (6/6), anggkota KPU Provinsi lainnya, Aris Munandar sudah terbang ke Jakarta untuk mengkonsultasikan masalah tersebut ke KPU RI hari ini (7/6). “Selain masalah seleksi yang 4 kabupaten/kota, juga akan mengkonsultasikan masalah pencoretan 4 orang Bacalon DPD oleh komisioner KPU sebelumnya. \"Sore ini (kemarin, red) pak Aries Munandar berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU RI. Karena semua penyelesaian masalah, dikonsultasikan dulu,\" kata Zainan Sagiman, kemarin. Sementara itu, hari ini (7/6) KPU Provinsi Bengkulu akan memanggil seluruh Tim Seleksi KPU 9 Kabupaten/Kota. Tujuannya untuk meminta klarifikasi berbagai persolaan yang berkaitan dengan proses seleksi yang telah dilakukan oleh Timsel. \"Besok (hari ini,red) kami mengundang 9 Tim Seleksi kabupaten/kota untuk hadir di sekretariat KPU provinsi. Karena kami akan meminta informasi mengenai pelaksanaan seleksi dan klarifikasi atas persoalan yang muncul pasca penetapan 10 besar,\" bunyi pesan singkat Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM kepada BE, kemarin. Ia mengungkapkan, sejauh ini belum ada keputusan mengenai apakah KPU provinsi akan mengambil alih atau tidak terhadap beberapa timsel KPU yang menuai protes atau ketidakpuasan dari para peserta. Menurutnya, keputusan baru akan diambil setelah mendengarkan keterangan dari timsel tersebut. Ia pun berharap Timsel KPU Kabupaten/Kota tersebut dapat hadir pada waktunya, mengingat  KPU Provinsi akan segera melakukan fit and proper test terhadap 10 besar calon KPU yang tidak bermasalah. Sebelumnya, ia mengaku Fit and profer test terhadap 10 besar calon KPU akan selesai 15 Juni ini. Karena mengingat masa jabatan komisioner KPU di Provinsi Bengkulu, kecuali Bengkulu Selatan (BS) akan berakhir 23 Juni 2013. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: