Curi 26 Tandan Sawit, 3 Warga Divonis 5 Bulan

Curi 26 Tandan Sawit, 3 Warga Divonis 5 Bulan

\"\"TAIS, BE - Aparat penegak hukum tampaknya sangat tegas menegakkan hukum terhadap terdakwa pencurian 26 tandan kelapa sawit PT Agri Andalas (AA). Tiga orang terdakwa Manik Jonson (44), Nur Iksan (26) dan Dani Saputra (24) warga Kecamatan Air Periukan Seluma kemarin divonis penjara 5 bulan. Padahal ketiganya tak pernah mengaku bersalah telah mencuri sawit milik perusahaan perkebunan swasta terbesar di Seluma itu.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa sebelumnya, 3 terdakwa mengaku memanen sawit di kebun milik Manik yang lokasinya bersebelahan dengan kebun PT AA. Namun, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Susanti SH diperkuat denagn keterangan saksi-saksi, hingga kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais yang terdiri dari Hakim Ketua Ricco Imam SH MH serta hakim anggota Mahendra PKP SH MH dan Juanda SH MH memvonis ketiganya terbukti bersalah.

Vonis hakim tersebut lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 bulan penjara. Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan dan tak akan mengajukan upaya banding. Sementara, ketiga terdakwa itu dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Peristiwa pencurian sendiri berlangsung pada bulan Juni 2012 lalu.

”Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum,” kata Ketua Majelis Hakim Ricco Imam.

Sementara itu, nilai kerugian atas 26 tandan kelapa sawit tersebut ditaksir maksimal Rp 500 ribu. Jika dirata-ratakan dengan 3 orang terdakwa, maka hanya gara-gara sawit seharga Rp 173 ribu, masing-masing terdakwa diganjar yang dianggap hakim setimpal selama 5 bulan penjara. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: