Bupati Larang PT BSL Beroperasi

Bupati Larang PT BSL Beroperasi

\"\"KEDURANG ILIR, BE – Bupati BS, H Reskan Effendi SE melarang PT Bengkulu Sawit Lestari di Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir beroperasi di wilayah itu. Hal itu disampaikan Reskan ke pihak perusahaan setelah mengetahui limbah pabrik pengolahan kelapa sawit itu dibuang ke sungai tanpa peroses penyaringan.

Terungkapnya limbah pabrik itu dibuang sembarangan setelah Bupati BS bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) BS diantaranya Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH, anggota Kodim 0408 BS, perwakilan Pengadilan Negeri Manna, Ketua DPRD BS Susman Hadi SP, Wakil Ketua I Gustian Armadi dan Wakil Ketua II Drs Gunadi Yunir MM sekitar pukul 13.00 WIB kemarin, mengecek limbah PT BSL tersebut.

Dari pantauan Bupati dan rombongan, ternyata sebagian limbah cair perusahaan itu sebagian sudah dibuang ke Sungai Martam yang akhirnya bisa mencemari Sungai Air Sulau. Mengetahui hal itu, Reskan sangat geram.

Bahkan dia langsung meminta pihak perusahaan menghentikan operasi pabrik sampai persoalan limbah itu diselesaikan. \"Kenapa limbah ini langsung dibuang ke sungai, seharusnya ditampung di penampungan limbah,” ujar Reskan. “Kalau begini maka mulai saat ini pabrik harus berhenti dahulu beroperasi,\" tambahnya.

Selain itu Reskan juga mengungkapkan, hingga saat ini Pemkab BS belum pernah memberikan izin operasi kepada perusahaan tersebut. Jadi dia menyatakan kalau operasi perusahaan itu dilakukan secara ilegal.

“Seharusnya pihak PT memberitahukan terlebih dahulu kepada pemda sebelum memulai operasi. Supaya pemda dapat mengecek dan menilai, apakah PT ini sudah layak beroperasi atau tidak,” ujar Pak Bowo –sapaan akrab Reskan Effendi--.

Dia menegaskan, sebelum pihak PT memperbaiki ataupun membuat penampungan limbah yang baru, maka pihaknya tidak akan membolehkan PT tersebut beroperasi. Apalagi saat ini PT sudah mulai beroperasi padahal pembangunan PT belum selesai. \"Kalau pihak PT belum memperbaiki penampungan limbah yang standar, maka PT ini kami larang untuk kembali beroperasi,\" ancamnya.

Sedangkan Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo menyatakan kalau pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap PT BSL ini. Pasalnya jika memang berdasarkan keterangan Bupati bahwa izin operasi belum diberikan kepada PT, maka Polres menilai kalau operasi PT BSL itu Ilegal. Jika pihak PT berani beropeasi sebelum mendapatkan izin dari Pemkab BS, maka Polres BS akan memprosesnya secara hukum.

\"Kalau memang izin operasi belum didapat, berarti operasi PT ini ilegal, berarti jika kembali beroperasi setelah distop oleh Bupati, kami akan menangkap pemilik PT BSL,\" tegas Kapolres.

Sementara itu Manajer Operasional PT BSL, Bambang Haryono SE mengakui kalau pihaknya belum meminta izin kepada Pemkab BS untuk melakukan operasional PT tersebut. Pasalnya operasional yang dilakukan PT BSL sebulan ini masih dalam tahap uji coba mesin CPO.

Dengan adanya larangan operasional dari Pemkab BS itu, Bambang menyatakan jika pihaknya menyanggupinya dan berjanji akan membuat penampungan limbah yang standar terlebih dahulu.

\"Saat ini mesin kami masih tahap uji coba, namun kami siap menghentikan operasioal PT ini hingga ada penampungan limbah yang dinginkan pemda,” terangnya.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: