Rp 700 Juta Dana Koperasi Macet

Rp 700 Juta Dana Koperasi Macet

TALANG EMPAT, BE- Dana koperasi senilai Rp 700 juta yang dikucurkan ke 9 Koperasi di Bengkulu Tengah macet. Dana bergulir yang dikucurkan sejak tahun 2000 lalu itu tak jelas pertanggungjawabannya. Koperasi penerima dana bergulir itu banyak tidak membayar angsuran kreditnya. Dana ini dipastikan menguap begitu saja, terlebih Dinas Koperasi dan UKM todal mengusut dan tidak memberi sanksi pada koperasi peminjam.

Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Drs Abdul Rifai Rauf melalui Kabid Koperasi dan UMKMK, Sri Yurdaniah, SE, MSi mengatakan,telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke 7 kopreasi dari 9 kopreasi limpahan Bengkulu Utara penerima dana bergilir tersebut. Setiap koperasi menerima bantuan sebesar Rp 100 juta. Dalam Sidak diketahui kredit macet dari dana bergulir itu sangat tinggi.

\"Mereka koperasi limpahan Bengkulu Utara telah menerima dana bantuan bergilir sebanyak Rp 100 juta perkoperasi. Namun saat pelaksanaan koperasi itu macet lantaran anggotanya banyak yang tidak membayar,\" kata Sri. Sri mengakui bila dirinya tak bisa berbuat apa-apa, atas kredit kopresi yang macet itu.

Karena yang bertanggungjawab atas perjanjian itu adalah pejabat sebelumnya, sewaktu dibawah Dinas Perindag Bengkulu Utara.

\"Saya tak bisa buat apa-apa. Karena nggak tahu perjanjian sebelumnya. Saya pun hanya bisa menganjurkan agar koperasi itu gencar menagih kepada peminjam,\" sambung Sri.

Adapun 9 koperasi penerima dana bergulir itu antara lain, Koperasi Sumber Rejeki (Pondok Kelapa), LKM Srikandi (Pekik Nyaring), Koptan Bukit Mandiri (Talang IV), Kop. Alun Utara (Pekik Nyaring), Kop.

Musthafawiyah (Kembang Seri), Kop Mambaul Ulum (Harapan Makmur), Kop ina Warga (Pekik Nyaring), Kopwan Sekar Melati (Harapan Makmur), Kop BMT Madani (Pondok Kelapa). Dari jumlah 9 koperasi itu 7 diantaranya macet dan bermasalah.  Baik itu dari segi kepengurusan maupun  kredit bantuan dana bergilir macet, sejak 10 tahun terakhir.

\"Hanya 2 LKM Srikandi dan Kopwan Sekar Melati yang bagus. Namun 7 di antaranya banyak macet dan bermasalah,\" kata Sri.

Anehnya, walaupun 7 koperasi itu bermasalah, disayangkan Disperindagkop UMKM masih memberi peluang bagi 7 koperasi itu mendapatkan bantuan dana. Padahal jelas-jelas 7 koperasi ini dinyatakan bermasalah dan macet selama 12 tahun.

\"Kalau bantuan dana bergulir setelah pemekaran, ada sanksi pidana bagi pengurus koperasi yang tidak bisa mengembalikan dana. Salah satu bunyi kesepakatan usai diaudit bila ditemukan ada penyimpangan dapat berhadapan dengan hukum,\" tambahnya. (122)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: