Bentuk Tim Kajian Amdal, Perlu Anggaran
KOTA MANNA, BE - Wakil Bupati Bengkulu Selatan Dr drh Rohidin Mersyah MMA mengaku, sebelumnya Pemkab BS, 23 April 2012 lalu telah memberikan perizinan sementara kepada penambang untuk kembali menambang di galian C pantai Ketaping. Namun bukan berarti pemda mengizinkan untuk selamanya, karena galian C itu bertentangan dengan RT/RW dan tidak boleh dibuka. Namun demikian dalam kesepakatan 23 April 2012 itu, penambangan galian C itu dibolehkan hingga ada kepastian apakah dapat dilegalkan atau benar-benar ditutup. Untuk itu dirinya mengusulkan untuk membuat tim kajian lingkungan dan kajian hukum terkait galian C tersebut. \" Sebenarnya pada APBDP 2012 dan APBD 2013 sudah saya usulkan agar disediakan anggaran untuk pembentukan tim ini, namun setelah APBD ketuk palu dana itu tidak direalisasikan, untuk itu pada APBDP 2013 ini saya akan kembali usulkan anggaran pembentukan tim kajian, \" katanya. Pasalnya sambung dia, dibutuhkannya anggaran bagi tim itu untuk biaya pelaksanaan kajian, sebab tim tersebut akan melakukan kunjungan kerja ke Menteri lingkungna hidup dan juga menteri pertambangan. Sebab tujuan dari adanya tim kajian lingkungan dan kajian hukum ini untuk memastikan apakah galian C dapat dikeluarkan izin operasional atau akan ditutup sama sekali. Sebab dengan demikian ada kepastian bagi penambang sehingga penambang tidak ragu untuk bekerja ataupun untuk segera pindah menambang ditempat lain. \"Harapan saya usul anggaran itu dapat disetujui oleh tim anggaran legislatif dan eksekutif, dengan begitu tim kajian dapat segera terbentuk dan kepastian atas lokasi galian C pantai Ketaping dapat segara keluar,\" terangnya. Sementara itu Ketua Komisi C DPRD BS Hadiar Saito SSos mendukung galian C itu dilegalkan, sebab Pantai Ketaping itu sudah turun temurun bagi warga sebagai lokasi menambang batu dan pasir. Namun sebelum galian C itu dilegalkan pihaknya akan terlebih dahulu konsultasi dengan kementerian lingkungan hidup dan juga kementerian pertambangan. Sehingga galian C iut nanti dapat dilegalkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. \"Kamipun sangat mendukung galian C Pantai Ketaping d legalkan , namun perlu adanya payung hukum dan juga legalisasi itu tidak bertentangan dengan UU, untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan konsultasi ke kementerian terkait apakah galian C itu bisa dilegalkan atau tidak, \" terangnya. (369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: