Mie Formalin dari Linggau

Mie Formalin dari Linggau

RATU SAMBAN, BE - Ditemukanya mie berformalin di PPN Panorama terus dikembangkan tim  gabungan yang terdiri dari  Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta aparat keamanan.  Sitaan mie basah berformalin  diamankan di Disperindag. Anggota  pengawas dan penyidikan BPOM Bengkulu, Adonis Apt menuturkan  mie  basah mengandung formalin itu diproduksi dari Lubuk Linggau, kemudian dipasok ke Bengkulu  dua kali dalam satu minggunya. Masih dikatakanya, sampai saat ini Tim masih melakukan pengembangan dan mengincar siapa oknum yang mendistribusikan mie dicampur bahan berbahaya itu kepada pedagang. Pasalnya jika ini dilakukan, maka konsumen yang akan dirugikan, karena  mie yang dijual dan dicampur dengan bahan berbahaya itu  secara kasat mata tidak terlihat, karena warnanya tetap  cerah.  \"Kita  masih mengincar siapa pelaku  pendistribusian  mie basah itu,\" katanya. Dari pengembangan yang dilakukan, mie kuning diletakkan pada lokasi  yang telah ditentukan oleh pelaku, tanpa harus ditunggu, pedagang langsung mengambil, selanjutnya pedagang menjajakan dan menyimpan selama satu pekan ke depan.  Tidak seperti mie basah  biasa yang tidak bisa tahan hingga waktu lama. \"Mie basah berformalin mampu tahan lebih dari satu minggu. Sedangkan mie normal biasanya sudah busuk dalam satu hari,\" ujar Adonis. Awal  penyitaan  mie basah ini kata Adonis, dari hasil informasi masyarakat, dan setelah dilakukan pengambilan sampling dengan  menggunakan rapid test, positif mie mengandung formalin.  Meski telah kita sita,  para pedagang yang menjual mie basah itu mengaku tidak mengetahui kalau mie yang dijualnya mengandung formalin. \'\'Pedagang diancam pasal 62 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen jika terbukti mengetahui produk yang dijual mengandung formalin. Ancaman hukumnya yakni kurungan maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.  Sedangkan produsen akan dijerat pasal 136 UU 18/2002 tentang pangan dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,\'\' tukasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: