Tiduri Siswi, Buruh Dibekuk
BENTENG, BE - Sekitar pukul 09.00 WIB, seorang buruh bangunan berinsial Sa (22), Warga Jalan Flamboyan Kota Bengkulu ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polsek Talang Empat. Pemuda ini ditangkap atas ulahnya telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Korban, sebut saja namanya, Kuntum (15) (nama disamarkan-red), Warga Kecamatan Talang Empat. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Asep Tedy N, SIK melalui Kapolsek Talang Empat, AKP Sulfi, SH membenarkan penangkapan tersangka pencabulan tersebut. \" Tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan untuk mempertangung - jawabkan perbuatannya,\" ungkap Kapolsek, kemarin. Lelaki yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur itu, berhasil ditangkap di rumah korban di Kecamatan Talang Empat, ketika dipancing untuk datang kerumah korban. Sementara peristiwa pencabulan itu, terjadi sekitar tanggal 15 Mei 2013 lalu di Kota Bengkulu. Menurut Kapolsek, modus yang dilancarkan tersangka terhadap korban dengan berpura - pura pacaran dengan korban yang masih sekolah di salah satu SMPN di Kabupaten Benteng ini. Kemudian, tersangka membuat janji dengan korban jalan-jalan ke SPBU Air Sebakul. Kemudian, korban dibawa ke rumah kosan selama beberapa hari. Rumah kosan itu terletak di 2 tempat yang berbeda. Di kosan itulah korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka. Disisi lain, orangtua korban di rumah cemas. Karena putri kesayangannya sudah beberapa hari tak pulang. Atas masalah ini orangtua korban lalu mengadu ke Polsek Talang Empat, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Sementara itu, tersangka Sa mengakui telah 2 kali menyetubuhi korban tersebut. Pertama dilakukannya, di kosan di Kelurahan Sumur Meleleh. Kedua di rumah kosan di Kelurahan Sawah Lebar. Namun menurut korban hubungan terlarang dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka. Tersangka mengatakan tidak memaksa korban sama sekali untuk berhubungan intim. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: