Mobil PPTK GOR Disita Polisi

Mobil PPTK GOR Disita Polisi

\"DSCF2289\"TUBEI, BE - Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan GOR terpusat di Kecamatan Lebong Selatan Tahun anggaran 2008/2009 lalu, akhirnya pada 27 Mei 2013 lalu pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang warna Biru BD 1554 HZ milik PPTK pembangunan GOR terpusat, Sr, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain melalui Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko kepada wartawan Senin (3/6) kemarin membenarkan jika pihaknya telah menyita satu unit mobil milik PPTK kegiatan tersebut. Dijelaskan Kanit Tipikor, berdasarkan keterangan tersangka, mobil tersebut sebelum dimilikinya merupakan kendaraan operasional yang diberikan pihak PT Pembangunan Perumahan kepada tersangka selama pekerjaan pembangunan berjalan. \"Dari keterangan tersangka, awalnya mobil itu sebagai mobil operasional kegiatan dan merupakan aset perusahaan. Namun setelah kegiatan selesai, tersangka hendak mengembalikan mobil tersebut ke PT Pembangunan Perumahan. Tetapi pihak PT tidak mau menerima mobil tersebut, malah mobil tersebut diberikan sebagai hadiah atau kenang-kenangan,\" jelas Kanit. Besok Pelimpahan Tahap I Selain itu, lanjut Tri, jika tidak ada halangan, pada Rabu (5/6) mendatang pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tubei. Untuk tahap pertama ini pihaknya baru akan menyerahkan berkas tersangka Sr yang merupakan PPTK Kegiatan pembangunan tersebut. \"Baru setelah ini berkas Pengguna Anggaran (PA) dan Ketua Tim PHO kita limpahkan. Mudah-mudahan nanti tidak ada halangan, sebab saat ini kita masih menyusun berkas yang akan kita limpahkan nanti,\" kata Tri.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: