Penyaluran CSR Harus Terbuka

Penyaluran CSR Harus Terbuka

BENGKULU,BE - Laskar Pemuda Bengkulu (LPB) menegaskan supaya semua perusahaan yang beroperasi di Bengkulu, tidak melupakan kewajibannya menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan begitu, ketika perusahaan yang saat ini gencar mengeruk kekayaan di tanah Kukar tak lagi beroperasi, bisa meninggalkan kenangan berupa hasil pembangunan yang dapat dinikmati masyarakat. “Perusahaan jangan hanya bisa menambang, mengeruk kekayaan daerah ini, tapi juga harus bisa ikut membangun. Jadi ketika nanti sudah tak lagi beroperasi, kan peninggalannya bisa dimanfaatkan masyarakat. Bukan malah meninggalkan masalah. Terpenting, penyaluran dana CSR itu harus terbuka,” ujar Ketua Laskar Pemuda Bengkulu Harius Eko Saputra, kemarin. Keterbukaan dimaksud, lanjut Harius, ketika perusahaan menyalurkan dana CSR-nya harus melibatkan pihak-pihak terkait, misalnya kecamatan setempat. Bahkan diminta melibatkan media massa yang ada, sehingga kepedulian perusahaan itu bisa diketahui publik. Dengan demikian, pihak penerimanya juga dituntut terbuka dalam mengelola dana bantuan dari perusahaan tersebut. “Sekarang pihak legislatif tengah menyusun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta CSR. Jadi ke depan penyaluran dana CSR tersebut diatur secara khusus dan jelas. Tak seperti sekarang, terkesan kurang jelas. Padahal fungsinya sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah ini. Apalagi di Kukar ini terdapat ratusan perusahaan tambang maupun perkebunan yang memiliki kewajiban mengalurkan dana CSR-nya,” katanya lagi. Langkah dalam mendorong perusahaan untuk memberikan dana CSR-nya, belakangan ini juga gencar dilakukan DPRD Provinsi.  Selama ini, penyaluran CSR perusahaan batubara menjadi sorotan, karena tidak dapat dirasakan masyarakat. Padahal CSR dari pemenang IUP pertambangan dinilai sangat besar. \"Kalau hanya 15 auning, itu sangat kecil. Sekelas perusahaan batu bara harusnya lebih dari itu,\" kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Budi Darmawansyah. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: