Hari Ini, Mantan Walikota Diperiksa

Hari Ini, Mantan Walikota Diperiksa

BENGKULU, BE - Jika tidak ada perubahan jadwal, Tim Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari), hari ini memeriksa Mantan Walikota H Ahmad Kenedi SH MH. Serta 5 Pejabat Pemda Kota dan DPRD Kota Bengkulu. Mereka, Drs Baksir Kepala BPPT Pemda Kota, Sahlan Sirad Mantan Kadis Tata Kota dan Ediyono Direktur PT Setiawan Pangestu serta Syaiful selaku Kepalda Bidang Pembangunan BPPT dan tidak lupa juga Irman Sawiran, selaku Wakil Ketua DPRD Kota. Terkait kasus dugaan penggelapan dana retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tahun 2012 di Kota Bengkulu, yang kini ditangani Kejari. “Karena saya sudah mengatakan kepada tim untuk menuntaskan kasus ini, maka Saya harap keenam saksi bisa hadir dan menjalani pemeriksaan. Agar titik terang kasus ini dapat diungkap. Sehingga nanti dapat diketahui dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) tahun 2012 di Pemda Kota itu, ada kesalahan atau tidak,” jelas Kajari Suryanto,SH sembari menebar senyum. Sekadar mengingatkan informasi sempat diperoleh Harian Bengkulu Ekspress, jika dari keenam saksi yang diperiksaan hari ini salah seorang diantaranya merupakan calon tersangka. Namun ketika dikonfirmasikan mengenai calon tersangka itu, Kajari enggan menanggapinya lebih jauh. Dengan alasan semuanya masih dalam proses penyidikkan. \'\'Jika dalam pemeriksaan lanjutan nanti, penyidik memang sudah menemukan alat bakti, dan semuanya sudah jelas maka tersangka akan langsung kita ekspose,” tutup Kajari Disisi lain, jika menilik penjelasan Kajari terkait kasus IMB ini, sepertinya tersangka kasus ini nantinya hanya dijerat dengan pasal gratifikasi atau pungutan liar. Bukannya dengan pasal penggelapan uang negara atau korupsi. Hal ini disampaikan Kajari Suryanto, ketika ekspose tentang jadwal pemeriksaan saksi penting terkait kasus ini beberapa hari lalu. Kajari mengungkapkan jika calon tersangka dalam perkara ini tidak akan dijerat dengan pasal 1 atau 2 UU Tipukor tetapi Penyidik menggunakan pasal 12 tentang gratifikasi. “Masalah ini masih panjang, mungkin penyidik tidak menerapkan pasal 12 bukan pasal 2 dan 3 untuk menjerat para tersangka IMB nantinya,\'\' kata Kajari. Jika ditemukan bukti kuat, tidak menutup kemungkinan jika memang terbukti gratifikasi tersangkanya bisa berjamaah. Karena kemungkinan banyak pihak yang terlibat dalam masalah ini. Untuk saksi saksi Kepala Badan Pelayanan Publik Terpadu (BPPT) Kota Bengkulu, sudah menjalani 2 kali pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari terkait IMB ini. Pertama Baksir diperiksa ketika proses masih penyelidikan (lidik), pemeriksaan kedua setelah penyidik meningkatkan proses pengusutan dari lidik kepenyidikan (Sidik). Hari ini Baksir kembali dipanggil menjalani pemeriksaan ketiga kalinya. Sebenarnya perkara ini mulai dilidik tertanggal 24 Februari 2013, ketika itu, sekitar 7 orang saksi telah dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menemukan bukti awak untuk meningkatkan status perkara dugaan penggelapan danan PAD IMB ini ketingkat penyidikan. Sehingga Kajari mengeluarkan Surat Perintah (SP) Penyidikan dengan nomor sprin dik 108/N.7/10/FD/03/2013. Dengan menunjuk lima orang jaksa penyidik. (711)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: