Remunerasi Diberlakukan, Honorarium Diharamkan

Remunerasi Diberlakukan, Honorarium Diharamkan

JAKARTA - Seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda yang masuk dalam proses reformasi birokrasi harus menunjukan efisiensi anggarannya. Sebab efisiensi merupakan langkah penting dari penyelenggaraan birokrasi yang saat ini dianggap boros.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasodjo mengungkapkan, evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi akan dilakukan mulai Juni ini. \"Pak Menteri (MenPAN&RB Azwar Abubakar, red) sudah memerintahkan BPKP untuk melakukan evaluasi kepada semua K/L yang telah melaksanakan proses reformasi birokrasi mulai awal Juni ini,\" kata Eko dalam keterangan persnya, Minggu (2/6). Pritoritas evaluasi, lanjutnya, dilakukan terhadap belanja barang yang dinilai masih banyak untuk kegiatan yang memerlukan, pertemuan di hotel-hotel, ataupun perjalanan dinas. Padahal, instansi yang telah mendapatkan tunjangan kinerja (remunerasi) tidak boleh menerima honorarium lagi. \"Hasil evaluasi tersebut akan diberikan kepada pimpinan K/L sebagai bahan kebijakan efisiensi lebih lanjut,\" ujarnya. Saat ini sudah ada 36 K/L yang telah mendapatkan tunjangan kinerja. Sedangkan remunerasi untuk 23 K/L sedang diproses di Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN). Selain itu, ada 10 K/L yang remunerasinya dalam proses job grading untuk direkomendasikan kepada Kementerian Keuangan. Sisanya delapan K/L dalam proses verifikasi reformasi birokrasi. \"Untuk lingkungan Pemda akan dimulai dengan proses reformasi birokrasi pada 98 pemerintah provins, kabupaten/kota,\" tandas guru besar UI.(esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: