Dewan “Ngaku” Belum Dapat Surat

Dewan “Ngaku” Belum Dapat Surat

CURUP, BE - Pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong mengaku belum mendapatkan surat salinan putusan resmi Mahkamah Agung (MA). Surat itu berisi penolakan gugatan anggota DPRD RL Erfensi terhadap surat PAW yang diterbitkan DPP PPP oleh lembaga peradilan itu, untuk menindak lanjuti usulan pergantian antar waktu (PAW). \"Terus terang saya belum lihat suratnya, bukan tidak respon. Karena hingga saat ini belum ada putusan MA yang saya terima,\" tegas Wakil Ketua DPRD RL Suardhi DS, SH kepada wartawan, Jumat (31/05). Hal senada disampaikan Ketua DPRD RL Drs Darussamin ketika ditanya para wartawan terkait perkembangan proses pergantian antar waktu di lembaga legislatif tersebut. \"Nantilah kita bicarakan itu, saya mau rapat dengan para pimpinan dewan terlebih dulu,\" singkat Darussamin. Dibagian lain, Ketua DPC PPP RL Rudi Nasution mengaku telah menyampaikan salinan putusan MA bahkan telah lewat 7 hari dan seharusnya telah ditindak lanjuti oleh pimpinan dewan. \"Kami ada bukti serah terima salinan putusan kepada pimpinan dewan. Bahkan mereka katanya mau minta yang asli. Kenapa lembaga dewan tidak klarifikasi langsung ke Pengadilan Negeri untuk memastikan kebenaran dan keaslian putusan MA itu,\" sesal Rudi. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: