Putar Motor, Ditabrak, Tewas

Putar Motor, Ditabrak, Tewas

KOTA MANNA, BE - Bagi pengendara motor yang biasa memutar arah tujuan, mesti hati-hati. Jika tidak menoleh ke belakang bisa-bisa menjadi korban laka lantas. Seperti dialami H Najamudin (75) warga Simpang Rukis ini, dia meninggal dunia karena motor yang dikemudikannya ditabrak mobil minibus Suzuki Carry warna biru nopol BD 1301 LP yang dikemudikan oleh Ridi Supriadi (28) warga Desa Jawi Kecamatan Kinal Kaur sekitar pukul 09.02 Wib kemarin di jalan A Yani dekat lapangan Sepak Bola Rajawali. Korban meninggal setelah mengalami luka memar di kepala sedangkan motor yang dikemudikannya mengalami rusak ringan dengan bodi lecet dan kaca spion pecah. Sementara mobil carry hanya rusak ringan di bagian depan. Berdasarkan data dihimpun, kronoligis kejadian diawali saat korban mau memutar motor ke arah rumahnya di Simpang Rukis, tiba-tiba datang mobil yang dikemudikan Ridi dari arah Simpang Rukis menuju Mapolres. Mobil itu langsung menabrak motor korban yang sedang berbelok di jalan. Akibat tertabrak tersebut, motor korban terjatuh sedangkan korban terhempas ke aspal. Melihat ada kecelakaan warga langsung ramai berdatangn berusaha memberikan korban pertolongan, dengan membawanya ke RSUD Hasanudin Damrah Manna. Saat dibawa kondisi korban dalam keadaan pingsan. Setibanya di rumah sakit, korban langsung mendapatkan perawatan intensif dari pihak rumah sakit. Hanya saja tuhan berkehendak lain korbanpun meninggal di rumah sakit. Kapolres BS AKBP Drs Jauhari melalui Kasat Lantas Iptu M Rikki Ramadhan yang didampingi oleh Kanit Lantas Ipda Sugiono membenarkan kalau ada peristiwa lakalantas tersebut. Saat ini pelaku dan mobil minibus suzuki sudah diamankan di Mapolres BS. \"Pelaku dan kendaraannya sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku bisa dijerat pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2010 tentang lakalantas dan diancam dincam dengan hukuman penjara 6 tahun dengan denda Rp 12 juta,\" terangnya.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: