Raperda Gizi dan SMS

Raperda Gizi dan SMS

BENGKULU, BE - Masalah gizi ganda, yakni masalah gizi kurang dan gizi lebih, masih menjadi masalah krusial di Bengkulu. Masalah gizi kurang disebabkan oleh kemiskinan, kurangnya persediaan pangan, kurang baiknya kualitas sanitasi. Bahkan, disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang gizi, menu seimbang dan kesehatan, dan didukung dengan adanya daerah miskin gizi (iodium) menjadi alasan komisi IV mengajukan usulan Raperda perbaikan gizi. “Masalah gizi akarnya berasal kurangnya pemahaman pengetahuan tentang gizi pada masyarakat,\" kata anggota Komisi IV DPRD Provinsi Intan Zoraya, kemarin. Dia mengatakan, masyarakat sebaiknya meningkatkan perhatian terhadap kesehatan guna mencegah terjadinya gizi salah (Malnutrisi) dan resiko untuk menjadi kurang gizi.  \"Raperda yang kita rancang ini bertujuan untuk mengatasi masalah gizi masyarakat,\" katanya. Sementara itu usulan Raperda Semua Mesti Sekolah (SMS) dijelaskan Intan berdasarkan amanat UUD 1945 amandemen III pasal 31 ayat 2 yang megatakan bahwa “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Negara membiayainya,” dan UU No. 20 tahun 2003 pasal 34 yang menegaskan “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. “Sebagai Provinsi yang baru berkembang Bengkulu sangat membutuhkan focus dan sasaran pembagunan yang dapat mempengaruhi sector lain secara seignifikan dan aseleratif, oleh karena itu pembagunan sumber daya manusia yang telah salah satu nomor penggerak pembagunan perlu dipertajam melalui layanan pendidikan bagi masyarakat yang merata, murah, dan bermutu serta bermanfaat,” ujarnya(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: