Soal Ringroad, Bupati Minta DPRD Jangan Utak-Atik
KEPAHIANG, BE - Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM meminta agar anggota DPRD Kepahiang tidak lagi mengutak-atik permasalahan ring road. Persoalan ringroad tersebut sudah terselesaikan. Ini ditandai telah diserahkannya persoalan ganti rugi tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.
Penegasan ini disampaikan Bupati dalam sambutannya saat rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2011 dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan di Gedung DPRD, kemarin.
\"Saya berharap DPRD Kepahiang tidak lagi mengutak-atik soal rencana pembangunan jalan ringroad lebih kurang sepanjang 2,5 Km. Permasalahan ganti ruginya telah selesai. Dengan begitu tidak ada lagi permasalahan dalam rencana pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan umum, terutama dalam pembangunan kabupaten kita ini,\" harap Bando.
Menurutnya, karena pembangunan ringroad tersebut demi kepentingan umum. Maka ganti rugi lahan harus mengacu pada aturan yang berlaku, yakni mengikuti standar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penting diketahui untuk mengubah NJOP itu bukanlah hal yang gampang.
\"Sebenarnya dalam hal ini warga sudah menerima. Hanya saja ada 1 orang warga yang keberatan dengan ganti rugi tersebut dalam artian tidak setuju. Warga yang dimaksud itu masih diketahui memiliki hubungan saudara dengan anggota DPRD Kepahiang Arbi SIp MM,\" kata Bando.
Ia pun menyembut ada intimidasi yang kemudian mengarah provokasi masyarakat. \"Kemungkinan besar 1 orang itulah yang memprovokasi warga lainnya. Dengan demikian jika yang dimaksud masih juga bertindak provokatif, maka akan dilaporkan ke aparat penegak hukum,\" tegas Bando.
Sementara itu, Waka Komisi III DPRD Kepahiang Arbi SIp MM yang namanya disebut-sebut Bupati, justru mempertanyakan balik. Jika masalah ganti rugi ringroad telah selesai, kenapa warga kembali melakukan pemblokiran jalan. Menurutnya juga selain itu mengapa proses pembangunan tidak dilanjutkan.
\"Coba lihat alat berat saja belum bergerak, artinyakan masih menyisakan masalah. Dalam hal ini terus terang saya selaku anggota DPRD mendukung pembangunan itu, dengan catatan tidak ada pihak yang merasa dirugikan terutama warga,\" kata Arbi yang masih tampak tersinggung dengan pernyataan Bupati usai paripurna kemarin.
Dikatakannya, sejauh ini pihaknya telah memberikan jalan keluar sehingga permasalahan terkait ganti rugi tersebut bisa terselesaikan.
\"Dari awalkan kita siap menganggarkan ganti rugi itu, dengan syarat itu diajukan. Tapi dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan malah tidak diajukan. Okelah untuk lahan kita tetap mengacu pada NJOP, tapi ganti rugi tanam tumbuh saya rasa bisa dinaikkan. Perlu diingat masalah ini timbul karena uang ganti rugi itu sedikit dimata warga,\" demikian Arbi.
Menariknya, usai paripurna kemarin Waka Komisi III Arbi SIp MM dan Ketua Komisi I DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIp MM kembali turun ke lokasi rencana pembangunan jalan ringroad untuk membuktikan bahwa warga kembali melakukan pemblokiran jalan dan melihat alat berat yang belum bergerak. Hal itu menandai bahwa permasalahan ganti rugi yang dituntut warga belum selesai dan secara tidak langsung mementahkan pernyataan Bupati Kepahiang.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: