Direktur PDAM Segera Disidang

Direktur PDAM Segera Disidang

\"MirzanKOTA MANNA, BE - Proses penyidikan kasus dugaan penggelapan pipa PDAM sudah lengkap (P21) dari pihak penyidik Polsek Kota Manna. Sehingga kemarin tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manna BS. Hanya saja tersangkanya yakni ME yang juga sebagai Direktur PDAM Manna BS Mirzan Effendi tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan. “Untuk tsk kasus dugaan penggelapan pipa PDAM sudah P21, dan pelimpahan tersangka serta barang bukti sudah kami terima dari penyidik Polsek Kota Manna, \" kata Kasi Datun, Zondrapia SH, kemarin. Menurutnya, setelah diserahkan oleh penyidik, maka pihaknya akan segera mempelajari berkas perkaranya, setelah itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manna BS. Adapun barang bukti yang dilimpahkan bersamaan dengan tersangka yakni 1 unit truk pengakut pipa, 1 set komputer, dan dokumen pembelian pipa. \"Barang bukti sudah kami terima dan kami amankan, sedangkan tersangkanya tidak kami tahan mengingat tersangka selalu proaktif, dan tidak akan melarikan diri karena tersangka juga saat ini masih menjabat sebagai Direktur PDAM BS, \" terangnya. Sementara itu, usai diperiksa oleh jaksa, Mirzan Effendi tidak memberikan komentar banyak. Dia hanya mengatakan siap menjalani proses persidangan dan siap hadir jika pihak kejaksaan membutuhkan keterangan tambahan. \"Maaf, bukan saya tidak mau memberikan keterangan terlalu banyak, takutnya salah omong. Yang pasti saya siap menjalani proses di pengadilan nanti, \" terangnya sambil berlalu. Sekedar mengingatkan, Nopember 2012 lalu Mirzan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan pipa PDAM oleh penyidik Polsek Kota Manna. Pasalnya saat itu dirinya menjual pipa PDAM itu sebanyak 46 potong ke Mini Market Zan Mart yang dikelola istrinya dengan harga Rp 10 juta. Bahkan Mirzan sempat ditahan di Mapolsek Kota Manna selama 6 hari. Akibat perbuatannya itu dirinya dijerat oleh KUHP pasal 374 dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (369).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: