Tebang Kayu, 2 Pria Diringkus

Tebang Kayu, 2 Pria Diringkus

\"A.ARGA MAKMUR, BE - Dua orang perambah hutan lindung (HL) di hulu sungai Ketahun, tersangka Jamarudin (53) warga Desa Suka Datang Kabupaten Lebong serta Anwar warga desa (42) Gembung Kecamatan Ketahun, kemarin ditangkap Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU). Penangkapan terjadi pukul 17.30 WIB. Sleain itu polisi juga mengamankan hasil tebangan kayu sebanyak 2 meter kubik jenis meranti serta satu unit mesin pemotong kayu (caisaw). Menurut pengakuan Jamaruddin kepada polisi, tidak hanya ia dan rekannya Anwar saja yang terlibat. Ia disuruh seseorang berinisial Mi (50) untuk menebang kayu di hutan tersebut. Jamarudin dan Anwar mengaku tak mengetahui kalau hutan itu hutan lindung. Kedua pria itu hanya bekerja menerima upahan menebang kayu tersebut. “Kami cuma upahan. Dia (Mi, red) yang menyuruh kami,” katanya. Kapolres BU, AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Simaremare mengatakan untuk rekan keduanya masih dalam pengembangan, \"Mereka ini tertangkap tangan sedang menebang pohon yang termasuk di dalam hutan lindung. Ada satu orang rekan mereka yang kabur yang menunjukkan lokasi untuk dilakukan penebangan, mereka berdua ini kita amankan di Mapolres,\" singkat Maremare. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: