Pemkab Berencana Gugat ke Pengadilan

Pemkab Berencana Gugat ke Pengadilan

\"\"MUKOMUKO, BE – Pemkab Mukomuko berencana menggugat pihak-pihak yang telah memperjualbelikan area peruntukan lain (APL) di wilayah Mukomuko. Pasalnya sejumlah APL itu sudah disertifikatkan oleh pihak yang memperjualbelikannya.

Menurut Sekkab Mukomuko, BM Hafrizal SH, tanah yang sudah bersertifikat berarti sudah memiliki dokumen negara, maka tidak bisa asal dibatalkan. Tentu mekanisme untuk membatalkannya melalui keputusan dari pengadilan.

Selain itu, sebelum memasukkan gugatan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan ke lapangan dan mencari data-data dan informasi mengenai persoalan tersebut.

“Untuk menyelesaikan persoalan ini kita tidak bisa serta merta langsung melakukan tindakan, melainkan harus ada mekanisme yang harus dilakukan salah satunya harus  diketahui apakah benar lokasi yang maksud itu adalah APL. Jika lahan tersebut benar APL maka harus dikembalikan ke negara,” ujarnya. Saat ini pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan persoalan itu. (900)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: