Anggota KPU Kaur Ditahan

Anggota KPU Kaur Ditahan

KOTA BINTUHAN, BE - Oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Eksar Efendi SPd, kemarin (30/5), ditetapkan tersangka penggelapan oleh Satreskrim Mapolres Kaur. Eksar diduga tersangkut perkara penipuan dan penggelapan dana Rp 175 juta milik 31 honorer Kategori I (KI) sebelum ia menjadi anggota KPU Kaur. Saat ini Eksar sudah mendekam di balik jeruji sel Mapolres Kaur. Kapolres Kaur Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH ketika dikonfirmasi, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan Ketua Forum Honorer KI, Badardan. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian ditemukan adanya unsur penipuan dan menggelapkan, sehingga pelaku langsung ditetapkan tersangka. \"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya, terutama honorer dan sejumlah saksi lainnya untuk menguatkan dugaan penggelapan tersebut,\" kata Kapolres. Dugaan sementara, tahun 2011 lalu tersangka Eksar menjanjikan kepada 31 honorer untuk bisa lulus menjadi PNS, dengan syarat setiap honorer menyerahkan Rp 5 juta. Lalu terkumpulah uang senilai Rp 110 juta. Kemudian tersangka meminta tambahan Rp 65 juta lagi untuk keperluan lainya, sehingga kekurangan Rp 65 juta tersebut ditranfer melalui rekening tersangka. Sehingga totalnya mencapai Rp 175 juta. Namun, setelah uang diserahkan dan 1 tahun lamanya honorer menunggu kabar kelulusan menjadi PNS, tidak ada kabar mengenai kelulusan para honorer itu. Ketika bulan Januari 2013 lalu, ada pengumuman KI yang diangkat menjadi PNS, ternyata hanya 7 orang dinyatakan lulus. Sementara 31 orang yang sudah menyertorkan dana justru tidak satupun yang lulus. Karena kecewa 31 honorer itu ahirnya melaporkan Eksar ke Mapolres Kaur. \"Laporan mereka sangat akurat dan lengkap, disana ada bukti transfer dana Rp 65 juta ke rekening tersangka. Dari bukti itulah pelaku kita langsung ditetapkan tersangka dan kita tahan,\" jelas Kapolres. Sementara itu, Ketua KPU Kaur. Arpan Ependi SPd didampingi Okman Syafii SE mengatakan, meski salah satu anggota KPU Kaur sebagai tersangka, tidak akan mengurangi kinerja KPU Kaur. Apalagi keputusan pleno masih bisa dilakukan karena hanya 1 anggota KPU yang tidak berada di tempat. Jikapun tidak mencukupi dalam penetapan pleno nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi. \"Ini tidak menjadi masalah, penetapan Bacaleg masih aman, karena pleno bisa dihadiri 3 anggota KPU. Tapi kita tetap melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi,\" jelasnya. Mengenai proses pemecatan, Arpan mengatakan itu merupakan wewanang KPU Provinsi. \"Kita serahkan saja dengan pihak hukum, kemudian mengenai proses anggota itu urusan provinsi, kita no coment,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: