Mega Syariah Berikan Nisbah Berjenjang

Mega Syariah Berikan Nisbah Berjenjang

\"IMG_5071\"BENGKULU, BE - Bank Mega Syariah terus membuat terobosan dalam melayani nasabahkan. Tak hanya tabungan yang disertai asuransi, tapi juga memberikan nisbah bagi hasil berjenjang dengan Investasya iB. \"Dengan Investasya iB ini kami memberikan nisbah bagi hasil kepada nasabah sesuai dengan jumlah saldo yang dimiliki. Dengan kata lain tabungan ini menyerupai deposito,\" ungkap  Pimpinan Bank Mega Syariah Cabang Bengkulu, Darwin Natalaksana melalui Manager Operasional Dian Pronalisa. Meskipun tabungan ini menyerupai deposito, nasabah bisa melakukan penarikan kapan saja seperti tabungan pada umumnya. Nisbah bagi hasil yang diberikan Bank Mega Syariah mulai dari 1 persen hingga 33, 14 persen sesuai dengan besarnya dana yang ditabungkan. Selain memberikan bunga yang berjenjang Bank Mega juga membebaskan nasabah dari biaya administrasi bulanan. Saat membuka tabungan nasabah akan langsung mendapat kartu ATM yang bisa digunakan dilebih dari 7 ribu jaringan ATM prima dan lebih dari 6 ribu jaringan ATM Bersama. Bank Mega Syariah juga membebaskan biaya penarikan tunai di ATM Prima atau ATM  BCA dan jaringan ATM Bank Mega. Selain itu dengan kartu ATM Mega Syariah nasabah juga bisa melakukan pembelian dan pembayaran telepon, rekening listrik dan transaksi lainnya. \"Untuk pembukaan tabungan ini Bank Mega Syariah juga akan memberikan hadiah 1 set produk lock and lock,\" tambah Dian. Tabungan dengan menggunakan prinsip Mudharabah yang memberikan nisabah bagi hasil yang lebih tinggi untuk dana investasi yang lebih besar ini diperuntukkan bagi nasabah perorangan maupun perusahaan. Dengan setoran awal minimal Rp 25 juta dengan saldo minimum Rp 1 juta dan setoran selanjutnya mulai dari Rp 50 ribu. Untuk persyaratan pembukaan ini sama dengan syarata pembukaan tabungan pada umumnya. \"Semakin tinggi dana nasabah maka akan semakin tinggi nisbah yang akan di berikan Bank Mega Syariah,\" pungkas Dian.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: