28 Batang Kayu Diamankan

28 Batang Kayu Diamankan

\"BarangBENTENG, BE - Jajaran Satreskrim Polsek Taba Penanjung melaksanakan operasi hutan. Operasi ini berhasil mengamankan sebanyak 28 batang kayu yang diduga ilegal atau tidak bertuan. Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP AsepĀ  Tedy N SI.k, melalui Kapolsek Taba Penanjung, Iptu Andi Ali Surya menuturkan, rincian kayu yang diamankan itu, sebanyak 10 batang kayu berbentuk balok kaleng dan 18 batang jenis kasau. Kayu ini berasal dari kawasan hutan lindung di Kecamatan Taba Penanjung itu. \'\'Kayu itu berhasil ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB, kemarin di bawah pohon kelapa sawit di Desa Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung,\'\' katanya. Kronologis penangkapan kayu itu, bermula dari patroli rutin polisi disekitar Desa Lubuk Sini. Kemudian, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada tumpukan kayu di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Polisi lalu mengecek kebradaan kayu dimaksud. Setelah berkoordinasi dengan perangkat desa, akhirnya kayu itu diangkut dan diamankan di Mapolsek Taba Penanjung guna proses lebih lanjut. \"Keberhasilan itu, tidak lepas dari kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat,\" terangnya. Kapolsek menambahkan, kedepannya anggotanya lebih mengintensifkan kegiatan patroli di kawasan hutan lindung, desa dan lokasi yang dijadikan pembalakan kawasan hutan. Hal itu, bertujuan untuk mengantispasi kegiatan ilegal logging. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: