Polres Gelar Sosialisasi Narkoba
TUBEI, BE – Guna menekan peredaran narkotika terutama jenis ganja serta penggunaan lem aibon di kalangan anak-anak dan pelajar di Kabupaten Lebong, Polres Lebong melalui Sat Bimas melakukan penyuluhan kepada kalangan pelajar yang dipusatkan di SMAN 1 Limau Pit Kecamatan Lebong Tengah. Dalam kegiatan yang dihadiri 150 pelajar dari 10 SMA/SMK di Kabupaten Lebong ini, Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi melalui Kasat Bimas Iptu Januri Sutirto SH mengungkapkan dalam sosialisasi tersebut, selain menyampaikan tentang bahaya narkoba, pihaknya juga melakukan sosialisasi Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika, karena hal ini dianggap sangat penting. \"Kita sudah melihat bahwa beberapa bulan terakhir ini peredaran narkoba terutama ganja di Kabupaten Lebong cukup marak. Sekarang ini peredaran narkoba sudah merambah ke tingkat pelajar. Dengan kegiatan ini diharapkan akan membantu para pelajar menjauhi narkoba, maupun penggunan lem Aibon,\" ungkap Januri. Dikatakan Januri, dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang baru ini, ancaman hukumannya lebih tinggi dibanding UU narkotika tahun 2007. Bagi pemakai yang tertangkap tangan, maka akan diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. \"Peredaran narkoba ini menjadi musuh negara, untuk itu kita minta agar kalangan pelajar dan masyarakat dapat menghindari diri dari penggunan narkoba, atau menjadi bandar. Penggunaan narkoba ini tidak ada untungnya sama sekali, malah akan membuat susah,\" kata Januri.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: