Lapas Sita Ratusan Pil Dekstro

Lapas Sita Ratusan Pil Dekstro

\"\"TELUK SEGARA, BE- Lapas kelas II A Bengkulu serius mengungkap penyimpangan yang dilakukan para tahanan dan narapidana. Tidak hanya berhasil meringkus Napi yang berhasil kabur 9 bulan lalu, Lapas  juga berhasil mengamankan sebanyak 333 pil Dekstro dari 2 narapidana.

Pil Desktro ini berhasil diamankan dari tangan Napi Medi Muhktadir, yang menghuni Blok A No 11. Setelah dilakukan pengembangan kembali didapatkan fakta baru kalau pil itu diketahui milik Isyanto, Napi penghuni Blok B No 2.

Ratusan Pl Dekstro itu selama ini telah diperjualbelikan seharga Rp 500 perpaketnya.Tak hanya Pil Dekstro, Lapas juga menyita beberapa handphone milik warga binaan yang dibawa ke Lapas.

\"\"\"Ada 37 paket berisikan Pil Dekstro yang berhasil diamankan. Perinciannya dalam satu paket siap edar itu berisikan 9 butir. Bila ditotalkan jumlahnya mencapai 333 butir.

Kita juga mengamankan Ponsel milik warga binaan yang dibawa ke Lapas,\'\' ujar Kepala Lapas kelas II A Bengkulu Abdu Aris Bc Ip S Sos melalui Kepala Keamanan Lapas, Ronaldo Devinci Talesa Amd Ip SH pada BE kemarin.

Diceritakan KPLP Ronaldo Davinci, barang terlarang tersebut berhasil diamankan pada senin malam pukul 21.00 WIB, dari kedua tangan narapinada yang terlibat kasus pencurian tersebut.

Pil Desktro itu pertama kali didapatkan dari tangan Napi Medi Muktadir. Keberhasilan ini kembali dikembangkan dan petugas berhasil mendapatkan pengedarnya,

Napi Isyanto. Petugas lalu mengintrogasi kedua Napi tersebut. Dari pengakuan kedua Napi itu diketahui barang bukti (BB) itu telah siap untuk diedarkan kepada sesama napi lainnya. Kedua Napi itu berhasil mendapatkan Pil Fekstro itu dengan memesannya kepada keluarga atau teman mereka yang membesuk ke Lapas, terutama para wanita.

Atas pelanggaran ini, Kalapas langsung memberikan sanksi tegas pada 2 Napi tersebut. Keduanya dikurung di ruangan strap sell atau ruang isolasi selama 12 hari kedepan. Selain itu mereka pun tidak boleh mendapatkan kunjungan dari siapapun.

\"Selain itu Remisi, PB(pembebasan Bersarat) dan CB (Cuti bersyarat) bagi mereka juga dihapuskan. Ini sanksi bagi tahanan dan Napi yang melakukan perbuatan terlarang di Lapas,\" tegasnya

Dari penangkapan kedua Napi tersebut, berikutnya Lapas langsung melakukan razia. Semua kamar Napi pun digeledah. Hasilnya ternyata di kamar tahanan, Para Napi banyak mengunakan handphone. Petugas Lapas pun menahan handphone milik para Napi tersebut. Karena ada atuan yang melarang Napi membawa handphone ke Lapas.

\"Atas temuan ini, Kita akan terus melakukan razia insidentil, waktu dan tempatnya tidak ditentukan, terkadang 2 kali sehari atau 2 minggu sekali,\"terangnya Berkaca dari beredarnya Pil Dekstro itu dibawa para pembesuk Napi, Lapas bakal memperketat pemeriksaan  titipan barang yang dibawa pengunjung.

Umumnya barang terlarang itu diselipkan dimakanan atau pakaian yang dikirimkan pembesuk untuk para Napi. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: