2 Tahun Sertifikat Tanah Belum Selesai, Warga Keluhkan BPN

2 Tahun Sertifikat Tanah Belum Selesai, Warga Keluhkan BPN

BENGKULU, BE - Sejumlah warga Betungan mengeluhkan lambannya pembuatan dan pemecahan sertifikat oleh Akte Notaris Mufti Nohman SH dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu.  Seperti yang disampaikan Indah (30) warga RT 29 Betungan. Ia mengatakan sudah membeli tanah dengan Agung Gatam dan sertifikat melalui akta notaris Mufti Nohman, namun saat ditanya ke Mufti Nohman, ia mengatakan sudah di BPN, hingga 2 tahun ini juga tidak ada kejelasannya. \"Saya sangat kecewa dengan Notaris Mufti Nokhman dan BPN yang tidak selesai-selesai mengurusi pemecahan sertifikat tanah kami,\" ujar Indah. Hal senada juga disampaikan oleh Edi Sudrajat ia mengatkan sertifikat tanah miliknya baru selesai.  Padahal ia sudah mengurus sejak bulan April 2010 lalu.  Ia sudah beberapa kali menanyakan dengan pihak Notaris Mufti Nohkman, dengan alasan sudah diurus di BPN. Namun saat ditanya ke pihak BPN, ternyata disebutkan tidak ada pemohon pembuatan sertifikat dari Mufti Nohman. \"Sudah selesai, itu sudah terlalu lama, sampai bosan saya menanyakannya dengan Pak Mufti Nohman,\" katanya. Selain Indah dan Edi Sudrajat, Hendri Septiawan juga mengeluhkan pengurusan pembuatan sertifikat di BPN, karena dianggap terlalu lama tidak sesuai dengan prosedur yang dikeluarkan oleh BPN sendiri. Sementara itu saat dikonfirmasi Notaris Mufti Nohman mengatakan semua sertifikat yang dibuatnya sudah diserahkan ke BPN, namun ia tidak tahu mengapa sangat lamban sekali mengeluarkan sertifikat tanah tersebut. \"Semuanya sudah saya serahkan, katanya belum diukur, kemudian tukang ukurnya pindah ke Kepahiang, dan sekarang saya belum tanyakan lagi,\" katanya. Sementara itu Kepala BPN Kota Bengkulu Hayadi, SH MSi mengatakan bukan alasan belum diukur atau tidak sebab proses pemecahan sertifikat paling lama 3 bulan. Namun karena baru dimasukan pada bulan September 2012 dan tidak dicantumkan secara lengkap nama pemohon pemecahan sertifikat tanah dan pembuatan sertifikat maka pihak BPN sangat kesulitan. \"Bukan menjadi alasan kalau dikatakan tidak ada petugas yang mengukurnya, tapi yang menjadi kendala adalah tidak lengkapnya siapa nama pemohon dan dimana lokasi tanah yang mau diukur,\" ucapnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: