Penyaluran CSR Batubara Disorot

Penyaluran CSR Batubara Disorot

BENGKULU, BE - Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Pemuda Bengkulu menyoroti penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan batu bara.  Penyaluran CSR dinilai tidak transparan dan jelas.  Padahal setiap tahunnya sangat besar anggaran CSR tersebut. \"Kita menyoroti CSR yang sangat besar itu disalurkan kemana. Kalau cuma auning 15 unit dari APBB, saya kira sangat kecil itu untuk sekelas CSR batu bara,\" ujar Ketua Laskar Pemuda Bengkulu, Harius Eko Saputra, kemarin. Dia mengatakan perusahaan batubara di Bengkulu harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Sebab itu, penyaluran CSR yang sangat besar harus transparan. \"Kemana digunakan, padahal potensinya sangat besar,\" katanya. Selama ini dana CSR batubara dikelola oleh Asosiasi Pengusaha Batubara Bengkulu (APBB). Tetapi belum terlihat apa yang diberikan kepada masyarakat. \"Kita akan memfasilitasi, agar masyarakat merasakan CSR,\" katanya. Ditambahkan Sekretaris Laskar Pemuda Bengkulu Agung Ardiansyah, pihaknya ikut menyikapi persoalan ini karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak. \"Kami merasa terpanggil menyikapi persoalan masyarakat banyak ini,\" ujarnya. Dia mengatakan selama ini masalah batubara menjadi sorotan semua pihak. Hal ini karena memang masyarakat kurang mendapatkan manfaatnya. \"Masyarakat hanya mendapatkan debu. Sehingga terkesan batubara tidak ada manfaatnya. Makanya kita minta penyaluran CSR ini agar tepat dan transparan,\" ujarnya. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Provinsi  mempertanyakan realiasi dana tanggung jawab CSR perusahaan batubara. Dasar hukum tentang CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Usulan pra-Raperda tentan Tanggung Jawab Soaial dan Lingkungan merupakan usulan inisiatif sejumlah anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu. \"Dana CSR ini perlu diaudit sehingga benar-benar transparan penggunaannya, karena itu kewajiban perusahaan,\" kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Fatrolazi. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: