Timsel Kepahiang Pengurus Parpol?

Timsel Kepahiang Pengurus Parpol?

BENGKULU, BE - Tidak hanya Timsel KPU Kota, Kaur dan Bengkulu Utara  (BU) yang digugat karena diduga telah melakukan kecurangan dalam  menetapkan 10 besar calon komisoner KPU. Timsel KPU Kepahiang pun mendapat serangan serupa. Pukul 13.00 WIB kemarin (29/5), salah seorang calon komisioner KPU Kepahiang yang gagal masuk 10 besar, Sumawanto melaporkan Timsel ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dalam laporannya, Sumawanto membeberkan proses seleksi calon anggota KPU Kepahiang cacat hukum. Karena salah seorang anggota Timsel, atas nama Wahidin Kasmir SH belakangan ini diketahui sebagai pengurus partai politik (Parpol). Untuk itu, ia meminta Bawaslu menindaklanjutinya agar 10 besar yang sudah ditetapkan tersebut digugurkan, dan dilakukan seleksi ulang. \"Kami sudah melampirkan bukti yang akurat bahwa hingga saat ini nama tersebut masih sebagai pengurus parpol besar di Kepahiang. Barang bukti berupaka SK yang menyatakan ia sebagai pengurus parpol ini juga kami sampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu,\" ungkapnya. Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH membenarkan telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, jika terbukti salah seorang anggota Timsel atas nama Wahidin Kasmir sebagai pengurus parpol, maka hasil penetapan 10 besar pun cacat secara hukum. \"Dalam UU nomor 15 Tahun 2011 dijelaskan bahwa penyelenggara Pemilu dilarang dari pengurus Parpol,\" terangnya. Untuk selanjutnya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU provinsi, mengingat anggota Timsel tersebut diangkat dan diberhentikan oleh KPU. Jika terbukti anggota timsel tersebut sebagai pengurus parpol, pihaknya pun meminta KPU provinsi bijak  untuk mengambil alih perekrutan calon komisioner KPU Kepahiang tersebut. Di bagian lain, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputraa SAg MM saat dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan tersebut. Hanya saja pihaknya belum dapat memastikan apakah proses seleksi akan langsung diambil alih KPU provinsi atau tidak.  \"Sekarang kami belum mengetahui apakah laporan tersebut benar atau tidak. Untuk itu, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu,\" singkat Irwan. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: