Sumbangan Kampanye Bervariasi

Sumbangan Kampanye Bervariasi

BENGKULU, BE - Sumbangan dana kampanye untuk calon DPD, DPR  dan DPRD pada Pemilu 2014 mendatang, dibatasi secara bervariasi. Bantuan dari perorangan, dari pihak lain yang dianggap sah dan dari badan usaha atau kelompok, jumlahnya tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPD, DPR dan DPRD. \"Sumbangan perorangan dari calon DPR dan DPRD dibatasi maksimal Rp 1 miliar, sedangkan sumbangan dari badan badan usaha maksimal Rp 7,5 miliar,\" kata Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Kemudian sumbangan dana kampanye untuk calon DPD juga demikian, yakni sumbangan perorangan tidak boleh lebih dari Rp 250 juta, dan dari badan usaha maksimal hanya Rp 500 juta. \"Jika terjadi kelebihan sumbangan, maka kelebihan itu tidak boleh digunakan dan parpol maupun calon DPD wajib melaporkan hal tersebut ke KPU dan Bawaslu,\" tegas Ediansyah. Sementara itu, sesuai dengan tahapannya, penyerahan laporan awal dana kampanye dari Parpol ke KPU dimulai 2 Februari hingga 2 Maret 2014 mendatang. Jadwal penyerahan laporan awal dana kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan Pemilu. \"Jika parpol belum serahkan laporan dana awal kampanye itu hingga batas waktu yang sudah ditentukan itu, maka Bawaslu akan konfirmasi ke parpol bersangkutan. Apa hasilnya akan kami serahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Kalau untuk penggunaan dana, laporannya disampaikan setelah masa kampanye berakhir,\" pungkasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: