Tokoh Pemekaran Pertanyakan Hibah

Tokoh Pemekaran Pertanyakan Hibah

BENTENG, BE - Mantan Ketua Tim Percepatan pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Chairul Asikin, B.Sc mempertanyakan belum dibayarkannya dana hibah untuk Benteng dari Pemda Provinsi Bengkulu. Ia meminta Pemprov segera melunasi sisadana hibah sebesar Rp 2,5 miliar yang belum diterima Pemkab Benteng tersebut. \"Pemprov Bengkulu semestinya melunasi dana hibah tersebut, karena itu sesuai dengan aturan yang berlaku,\" ungkapnya. Berdasarkan pasal 16 ayat 2 UU RI No 24 Tahun 2008, tentang pembentukan Kabupaten, disebutkan Pemprov Bengkulu wajib memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelengara pemerintahan Kabupaten Benteng. Nilainya sebesar Rp 5 miliar  setiap tahun selama 2 tahun berturut - turut. Selain itu Pemprov Bengkulu juga wajib membiayai Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pertama kali sebesar Rp 1 miliar. Pemberian dana hibah itu, dimulai sejak pelantikan penjabat Bupati Benteng tersebut. Gubernur Bengkulu  dalam surat No 800/19/II/B.1/ tertanggal 28 Juni 2007 telah menyatakan tentang kesanggupan Pemprov Bengkulu  mengalokasikan dana APBD Provinsi Bengkulu untuk daerah otonomi baru,Benteng. \"Kami prihatin jika masih ada dana hibah yang belum dibayarkan Pemprov Bengkulu ini,\" terangnya. Chairul menjelaskan, apabila Pemprov Bengkulu tidak memenuhi kesanggupannya membayarkan dana hibah itu maka pemerintah pusat mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Provinsi Bengkulu. DAU Pemprov itu, dialihkan pengucurannya ke Pemkab Benteng ini. \"Jika Pemprov Bengkulu tidak juga melunasi dana hibah itu, sebaiknya lapor saja ke Pemerintah Pusat,\" paparnya. (111)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: