Satpol PP Larang Jual Aibon

Satpol PP Larang Jual Aibon

TUBEI, BE - Maraknya penghisap aibon yang saat ini sudah menjalar dan meracuni anak-anak membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong membuat surat edaran yang ditujukan ke toko-toko yang ada di Kabupaten Lebong agar tida menjual lem jenis aibon tersebut ke anak-anak di bawah umur. Hal tersebut ditakutkan akan disalahgunakan oleh anak-anak tersebut. \"Kita sudah banyak laporan dari masyarakat jika banyak anak-anak yang menghisap lem jenis aibon tersebut. Hal tersebut tentunya merusak syaraf anak-anak yang kecanduan menghisap lem tersebut. Makanya kita buat edaran yang diberikan ke toko agar penjualan lem tersebut tidak disalah gunakan,\" jelas Kasi Ops Satpol PP Lebong, Suherman Amri kepada wartawan kemarin. Ditegaskan Suherman, pihaknya tidak hanya memberikan surat edaran ke toko-toko penjual lem aibon, tetapi juga akan melakukan razia kepada penghisap lem aibon ke beberapa wilayah di Kabupaten Lebong. Razia tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada anak-anak yang menghisap lem aibon, karena aibon sangat membahayakan kesehatan. \"Untuk lokasi razianya kita lihat saja nanti, yang jelas kita sudah dapat laporan dari masyarakat dimana anak-anak sering menghisap lem aibon tersebut. Anak-anak yang ketangkap nanti akan kita bina agar mereka tidak lagi menghisap aibon. Aibon itu kan untuk mengelem, bukannya untuk dihisap,\" tegas Suherman.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: