Korupsi Rp 5,6 M, Mantan Direktur RSMY ke Jaksa

Korupsi Rp 5,6 M, Mantan Direktur RSMY ke Jaksa

BENGKULU,BE- Polda telah menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi dana keuangan Rumah Sakit Umum Yunus (RSMY) ke Kejaksaan Tinggi. Tim Penyedik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) melimpahkan  berkas untuk tersangka Mantan Direktur RSMY, YZ. Dengan kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar. “Berkas tersangka Yu sudah kita serahkan dan ini tahap pertama dilimpahkan kejakasaan tinggi,” ungkap Direktur Reskrim Khusus (Dirsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya Sementara untuk berkas kedua tersangka mantan Direktur RSUD M Yunus (RSMY) dr. ZZ dan staf keuangan RSMY, DA, belum diserahkan. Sebab  kedua berkas tersangka tersebut saat ini masih dalam tahap perampungan. Sebelumnya, Direktur Reskrim Khusus (Dirsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya mengatakan, jika berkas itu oleh Penyidik Kejaksaan dinyatakan telah lengkap,barulah tersangka dilimpahkan ditahap berikutnya.(cw5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: