Kenaikan Gaji Kades Rp 100 Ribu

Kenaikan Gaji Kades Rp 100 Ribu

TAIS, BE- Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2013 tentang Percepatan Pembangunan berlangsung alot, pasalnya sejumlah kades yang hadir kemarin (27/5) menolak kenaikan gaji sebesar Rp 100, melainkan meminta Pemda Seluma menggaji sebesar Rp 2 juta setiap bulannya. Namun pemerintah Seluma pun belum bisa memutuskan tersebut, melainkan harus terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan bupati dan sekda. “Usulan kenaikan honor kepala desa, belum bisa diputuskan. Karena masih harus dibahas dan mendapatkan persetujuan. Namun tetap akan diperhitungkan oleh Bappeda dan juga Bagian Hukum Setkab Seluma,” terang  Kabag Administrasi Hukum Pemerintah Kabupaten Seluma Mirin Ajib SH MH. Dalam pembahasan revisi perbup nomor 7 tahun 2013 ini dihadiri oleh Kabag Administrasi Hukum Pemkab Seluma Mirin Ajib SH MH, Sekretaris Bappeda Seluma Marah Halim serta Ketua Komisi II DPRD Seluma Jonaidi SP. Dengan mengundang 14 camat di wilayah Kabupaten Seluma, serta mengundang Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Seluma. Dijelaskan untuk perangkat Mesjid saat ini ada 308 Mesjid di Kabupaten Seluma yang mendapatkan SK dari Bupati Seluma. Sehingga kemungkinan hanya 308 mesjid tersebut yang perangkatnya akan dibayarkan. Karena setiap desa jelas jumlah perangkat mesjidnya berbeda berdasarkan jumlah mesjid yang ada. “Mulai perangkat mesjid, hansip dan  kepala dusun atau Kadun tetap akan dibayarkan honornya. Tapi besarannya yang menyesuaikan,” tegasnya. Di sisi lain,  Sekretaris Bappeda Marah Halim menjelaskan jika dana sebesar Rp 167 juta tersebut tersebut akan digunakan untuk 13 jenis pekerjaan fisik. Serta satu jenis pekerjaan administrasi desa. Untuk pekerjaan fisik menyangkut pekerjaan perbaikan drainase, perbaikan pembuangan saluran limbah desa, perbaikan, rehab kantor desa, perbaikan jalan desa, perbaikan gorong-gorong, perbaikan jembatan. Kemudian untuk pembuatan sarana air bersih, serta pekerjaan lain yang sudah disetujui bersama. “Seluruh bentukpekerjaan dalam bentuk pembangunan diperbolehkan asalkan sesuai dengan Perdanya,” terangnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: