Bantah Palsukan Persyaratan

Bantah Palsukan Persyaratan

\"calegKOTA MANNA, BE – Calon legislatif untuk Pemilu tahun 2014 dari Partai Gerindra yang dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan kemarin mendatangi kantor Panwaslu. Kedatangan mereka itu untuk memenuhi panggilan terkait adanya dugaan pemalsuan persyaratan sebagai caleg dari Partai Gerindra yang disampaikan ke KPU pada masa perbaikan 22 Mei lalu. Para caleg itu mempersilahkan Panwaslu mengecek kebenaran laporan tersebut. “Saya tegaskan jika semua syarat sebagai caleg yang kami sampaikan ke KPU itu benar dan tidak rekayasa, “ ucap  Ismed Ikwansyah SH. Menurutnya, untuk mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Manna, dirinya dan rekannya yang lain secara kolektif membuatnya di Pengadilan Negeri Manna. Begitu juga dengan surat keterangan sehat dari RS Manna juga dilakukan secara kolektif di Gedung Pemuda beberapa waktu lalu. “Untuk membuktikannya silakan tanyakan langsung ke Pengadilan Negeri Manna dan juga Rumah Sakit BS, ”  tambahnya. Ditambahkan Drs Yunadi dan Nin Permana, dalam mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD BS memasukan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan KPU BS. Sehingga persyaratan itu  dibuat dengan sebenarnya.”Untuk kartu tanda anggota (KTA) saya punya, silakan cek di sekretariat partai,” tegasnya. Sementara itu Ketua Panwaslu BS, Vera Diana SP kemarin meminta keterangan dari caleg yang dilaporkan oleh Hasnul kalki. Hanya saja Vera menyayangkan sikap KPU BS yang tidak membolehkan pihaknya mengecek persyaratan yang diajukan oleh para caleg ke KPU BS. Sehingga pihaknya kesulitan untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Padahal, sesuai ketentuan  Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2013 tentang tata cara pengawasan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD terkait kelengkapan dan dokumen kebenaran persyaratan yang disampaikan para caleg. Namun demikian, meskipun tidak berhasil mendapatkan dokumen persyaratan yang disampaikan para caleg ke KPU,  pihaknya akan meminta keterangan langsung dari para caleg dan juga mendatangi Pengadilan Negeri serta pihak rumah sakit. Setelah itu  hari ini pihaknya menjadwalkan untuk melakukan rapat pleno memutuskan apakah laporan itu benar atau salah sehingga diketahui apakah ada tindak pidana atau kesalahan administrasi. “Besok (hari ini) kami akan menggelar pleno terkait dugaan pemalsuan persyaratan caleg,”   terangnya. Sementara itu saat BE mencoba konfirmasi ke KPU terkait  persyaratan caleg yang sudah dimasukan ke KPU, pihak KPU masih enggan memperlihatkan persyaratan  dengan alasan pihaknya belum  mengeceknya dan belum bisa dipublikasikan. ”Nanti saja akan kami publikasikan usai pleno 30 Mei mendatang, sehingga akan diketahui jika ada yang complain sampaikan pada kami,” terang Ketua KPU BS Juli Hartono SE didampingi tiga anggota lainnya Emex Verzoni SE, Holman SE, dan Yulian SE. Sekedar mengingatkan, Minggu lalu, Hasnul Kalki selaku mantan Sekretaris DPD Partai Gerindra Kabupaten BS melapor ke Panwaslu terkait adanya dugaan pemalsuan persyaratan jadi caleg. Adapun   ke 6 caleg yang dilaporkan itu yakni, Syafrudin Sabana,  Yusti Agustiar dan Ismed Ekwansyah  dari daerah pemilihan satu. Lalu Yunadi, Nin Permana, Ujang Yanuarhadi  pada daerah pemilihan tiga. Keeenam  caleg itu memalsukan surat keterangan dari Pengadilan Negeri, surat kesehatan dari rumah sakit dan kartu tanda anggota. (369).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: