Juni, Deadline Penjabat Kades
BENTENG, BE - Asisten 1 Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng), Zamzami, SIP menjelaskan akhir bulan Juni mendatang batas waktu akhir atau deadline bagi kecamatan mengajukan nama penjabat 10 kepala desa (Kades) yang mengundurukan diri. Terkait Kades yang menjadi caleg (Calon legislatif) pada Pemilu 2014 mendatang. Karena, tertanggal 1 Juli 2013 ini, Penjabat Kades di 10 desa yang ditinggalkan oleh kades mencaleg itu sudah mulai bekerja. \"Kita memberikan waktu hingga akhir bulan Juni, pada kecamatan memasukkan nama Penjabat Kades di 10 desa tersebut,\" ungkapnya. Masa periode penjabat kades di 10 desa itu selama 6 bulan. Terhitung sejak dilantik menjadi penjabat Kades. Kemudian, masa jabatannya kembali diperpanjang hingga 6 bulan kedepannya lagi. Selanjutnya, baru dilakukan pemilihan Kepala desa (Pilkades) di 10 desa tersebut. Tata cara perekrutan Penjabat Kades itu, berdasarkan Perda No 6 Tahun 2012, tentang pemerintahan desa. Rangkaian seleksi Penjabat kades itu, bermula dari BPD (Badan Pemberdayaan Desa) dari 10 desa itu mengajukan ke kecamatan menunjuk siapa yang menjadi penjabat kades tersebut. Kemudian,kecamatan mengusulkan nama penjabat kades itu pada Bupati Benteng untuk diberikan SK dan dilantik. Selanjutnya, setelah dilantik barulah para penjabat Kades ini mulai bekerja didesa masing - masing. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: