Upah Sektoral Harus Ditetapkan

Upah Sektoral Harus Ditetapkan

\"buruhBENGKULU, BE - Penetapan Upah Buruh Formal yang ditetapka Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1,2 juta dianggap ketua Serikat Buruh  Sejahtera Indonesia provinsi Bengkulu, Hendrik Hutagalung belum tepat. Hal ini dikarena di Bengkulu ada dua jenis buruh berdasarkan tempat kerjanya yaitu tambang dan perkebunan. \"Setiap pekerjaan memiliki resiko dan tantangan yang berbeda. Seharusnya pemerintah menetapkan upah sesuai dengan jenis pekerjaan,\" kata  Hendrik. Mengatasi masalah tersebut ia meminta kepada pemerintah untuk menetapkan upah sektoral. Selain itu ia juga mengatakan dengan UMP sebesar Rp 1,2 juta tersebut masih sangat kurang. Pasalnya gaji yang selama ini diterima buruh selama ini hanya cukup untuk keperluan makan mereka sehari-hari saja. Berdasarkan hasil surve hendrik mengatakan gaji yang layak diterima para buruh berkisar antar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta dalam satu bulannya. \"Jika upah yang mereka terima hanya cukup untuk biaya makan saja, bagaimana dengan biaya lainnya, oleh karena itu pemerintah harus mengkaji ulang sistem upah buruh ini,\" tandas Hendrik. Selain masalah upah masalah lain yang saat ini sedang di dihadapi para buruh adalah masalah keselamatan kerja terutama mereka yang bekerja pada sektor pertambangan. Menurutnya pengusaha tambang masih mengabaikan keselamatan para buruhnya. Dicontohkannya, masker yang dipakai para pekerja tambang masih di bawah standar yang ditetapkan. Masker yang digunakan masih menggunkan masker kain, sehingga debu batu bara bisa saja meraka hirup. Selain itu sistem tambang yang menggunakan trowongan juga sangat rentan terhadap longsor sedangkan jaminan kesehatan mereka masih sangat minim. \"Kita sudah mengingatkan pemerintah tentang masalah keselamatan ini, karena kita tidak ingin kita semua menyesali setelah kejadian yang tidak kita inginkan terjadi,\" ujar Hendrik. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: