Dapat HP, Dipenjara
BENGKULU, BE - Ini peringatan serius bagi semua orang. Jangan berani sembarangan menjual barang yang tidak jelas asal usulnya. Walaupun barang itu ditemukan secara tak sengaja. Siapa tahu barang itu hasil curian. Akibat menjual barang tak jelas itu bisa ditangkap polisi dan dipenjara. Seperti dialami Ir (48) warga Jalan WR Supratman RT 19 Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu. Bapak 3 anak ini harus merasakan dinginnya lantai Sel Mapolres Bengkulu, setelah diduga menjadi tersangka penjualan barang hasil curian. Pengakuan Ir, dirinya tidak mencuri HP tersebut. Ia hanya menemukan HP itu saat menghadiri acara pesta salah seorang warga dikawasan WR Supratman, tak jauh dari kediamannya. Lalu handphone itu ia jual Rp 700 ribu. \"Karena saya tidak pakai maka hp tersebut saya jual, sumpah saya nemu hp itu bukan mencurinya,\" elak tersangka. Data terhimpun, tersangka ditangkap Minggu malam (26/5) sekitar pukul 22.00 WIB, dikediamannya. Ketika ditangkap tersangka tidak melawan, hingga dengan muda Tim Buser Polres menggirignya menuju Sel Mapolres. \"Ya pengakuan tersangka, dirinya menumkan barang tersebut, tetapi kita tidak percaya begitu saja. Kita akan menyelidiki lebih dalam kasus ini,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK pada BE kemarin.(711)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: