Reformasi Birokrasi 98 Pemda Segera Dimulai
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Senin 27-05-2013,20:40 WIB
JAKARTA--Wakil Presiden Boediono dijadwalkan akan melakukan pencanangan reformasi birokrasi pemerintah daerah di Jakarta pada Selasa (28/5). Pencanangan akan ditandai dengan penetapan 98 pemda sebagai pilot project reformasi birokrasi.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto mengatakan, penetapan 98 pemda sebagai pilot project tersebut dituangkan dalam Keputusan MenPAN-RB No 96 Tahun 2013 tentang Penetapan Pilot Project bagi Pemda.
Jumlah itu terdiri dari 33 pemerintah provinsi, 32 ibukota provinsi (30 kota dan 2 kabupaten), serta 35 kabupaten.
\"Dengan dilakukan pencanangan, diharapkan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah semakin bergairah, dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, kompeten, dan melayani,\" kata Tasdik di kantornya, Senin (27/5).
Dia menambahkan, penetapan pilot project reformasi birokrasi pemda bukan satu-satunya jalan bagi pemda untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Bagi pemda yang pimpinannya memiliki komitmen tinggi, dan sudah memenuhi persyaratan seperti ditetapkan dalam Peraturan MenPAN-RB No 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah, pintu terbuka bagi mereka untuk mengajukan dokumen usulan ke Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN).
Penetapan kabupaten menjadi pilot project diawali dengan pengusulan oleh Pemerintah Provinsi kepada MenPAN-RB, dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Terbentuknya Tim Reformasi Birokrasi merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi.
Selain itu, pemda juga harus menyediakan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Anggaran itu dialokasikan dari optimalisasi anggaran yang ada. Jadi pemda harus mampu melakukan efisiensi anggaran belanjanya,” ujar Tasdik.
Syarat lain, pemda harus minimal meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK, nilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) minimal CC, serta indeks kepuasan masyarakat (IKM) rata-rata baik.
(Esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: