Pelapor Kompol Novel Ngaku Ada Intimidasi

Pelapor Kompol Novel  Ngaku Ada Intimidasi

\"\"BENGKULU, BE - Dua dari 6 tersangka pencurian sarang burung walet tahun 2004 yang melaporkan kembali kasus 8 tahun silam tersebut akhirnya menampakkan diri. Kasus ini membuat penyidik KPK Kompol Novel yang saat kejadian menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu akan ditangkap paksa, Jum\'at malam (5/10).

Keduanya Irwansyah dan Dedi Mulyadi mendatangi RS Bhayangkara, kemarin (8/10) saat melakukan medical check up bekas operasi pengangkatan sisa proyektil di kakinya.

Menariknya, Irwansyah mengaku terkait kasus yang menghebohkan Indonesia ini dirinya mendapatkan intimidasi dari pihak tertentu. Intimidasi itu terjadi saat akan dioperasi, Jumat (5/10). Ia mengaku tidak diperbolehkan menjawab pertanyaan oleh pihak manapun kecuali penegak hukum.

\"Saat itu memang kami diminta untuk tidak banyak bicara,\" ucap Irwansyah saat ditemui di dalam mobil Avanza warna coklat BD 1541 AH yang berada di parkiran RS Bhayangkara.

Irwansyah juga mengungkapkan masih ingat samar-samar polisi yang menembaknya. Namun khusus Novel Baswedan, ia memastikan tidak berada di kejadian. Ia mengingat sempat melihatnya di Polres Bengkulu.\"Jika pelakunya tak begitu ingat lagi.

Pastinya bukan dia (Novel Baswedan),\" terangnya lagi. Irwansyah dan Dedi Mulyadi membantah telah melaporkan Novel Baswedan ke Polda Bengkulu. Mereka hanya menyampaikan laporan permohonan keadilan. Laporan itu disampaikan 21 September  lalu.

\"Kami hanya meminta keadilan. Tidak melaporkan secara khusus Novel Baswedan,\" katanya lagi.

Tindakan operasi pengangkatan proyektil itu, kata dia, atas keinginan pribadi dan tanpa intervensi manapun. Ketika ditanya bagaimana kronologis kejadian penembakan 2004 silam, Irwansyah enggan berkomentar. Ia hanya mengakui saat dibawa ke kawasan Pantai Panjang dalam kondisi setengah sadar.

\"Untuk jelasnya tanyakan ke penasihat hukum,\" tuturnya menambahkan penasihat hukumnya Yuliswan SH itu masih memiliki hubungan keluarga. Yuliswan sendiri ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya yang melaporkan kasus ini ke Kapolri. Namun laporan yang disampaikan sifatnya global alias umum.

Tidak spesifik melaporkan Kompol Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Ia merasa perlu meminta keadilan lantaran salah satu yang dibelanya tak lain masih keluarga. Laporan tersebut baru ditindak-lanjuti dengan melakukan operasi 5 Oktober dengan melakukan megeluaran proyektil yang masih bersarang di kaki kiri Irwansyah.

\"Saat ini kami baru mendapatkan satu tuntutan untuk pengeluaran proyektil. Namun kami menuntut akan mendapatkan santunan selama korban tidak bekerja saat menjalani operasi pengeluaran proyektil tersebut,\" tegasnya menekankan laporan yang disampaikan tanpa paksaan pihak manapun.

Terkait akhirnya laporan itu menyeret Kompol Baswedan, penyidik KPK yang memimpin penggeledahan kantor Korlantas, Yuliswan tak mengetahuinya. Bisa jadi, prediksi Yuliswan, hasil pengembangan penyidikan Polda Bengkulu.

\"Polisilah yang lebih paham siapa yang lebih bersalah. Saya hanya memohon untuk diproses aparat yang telah melakukan penembakan tersebut. Surat saya juga tidak menyebutkan sesorang pelaku,\" terangnya.

Ditegaskan Yuliswan, dirinya tidak mau jadi korban rekayasa. Secara tegas pihaknya mengaku murni meminta kasus ini untuk diperjuangkan sebagai bentuk kekeluargaan terhadap Irwansyah.

\"Untuk korban yang meninggal saya tidak berani berkomentar. Karena korban meninggal tidak memberikan surat kuasa terhadap saya. Silahkan tanya sendiri,\"tegasnya. \"\"2 Pelapor Diperiksa Setelah dikabarkan kedua pelapor telah disembunyikan, kemarin Polda Bengkulu membeberkan nama dan alamat lengkap. Kedua pelapor itu Irwansyah Siregar (38) beralamat di Jalan Pesantren Pancasila RT 3 Kelurahan Jembatan Kecil dan Dedi Nuryadi (30) warga Jalan Kini Balu RT 1 Kelurahan Padang Jati.

Rencananya, kedua pelapor ini akan menjalankan pemeriksaan sebagai pelapor di Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu.  Namun jadwalnya belum dipastikan.  \"Untuk pemeriksaan kedua terlapor ini, akan kita lakukan dalam waktu dekat ini,\" pungkas Hery. Ajak Lebih Santun Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Albertus Julius Benny Mokalu menilai kata-kata mengkriminalisasi KPK tidak tepat.  \"Nah, kepada masyarakat Bengkulu, khususnya masyarakat Indonesia pada umumnya, sekali lagi. Kita di dunia ini polisi diciptakan untuk melindungi dan mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum dalam rangka menjaga kemananan dalam negeri,\" katanya.

Jadi, tidak pernah ada polisi itu memiliki visi misi dan tugas pokok mengkriminalisasi. \"Itu sangat fatal, itu suatu bahasa yang membuat adu domba atau provokasi.

Ya ini bahaya, kalau ada seorang pemimpin berkata \'mengkriminalisasi\', harus dicabut itu bahasa \'kriminalisasi\' itu,\' katanya. Bahasa tersebut lanjut Benny, dapat memprovokasi masyarakat.

\"Karena itu merongrong,  bangsa untuk berbuat tidak baik. Memacu rakyat untuk marah.  Coba didik rakyat itu dengan baik. Termasuk saya, kalau saya ada kata-kata seperti itu,  tindak aja saya, tidak bagus. Jadi harus pakai bahasa  santun dan benar,\" katanya.

Berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani, Kapolda meminta semua pihak agar jernih berpikir. \"Kita buktikan di sidang pengadilan. Kalau ada oknum polisi salah, itu ada prosedurnya. Semua diatur dalam KUHAP,\" kataya.

Dikatakannya, dalam beracara, terdapat panggil, tangkap, proses, tahan, geledah, sita. \"Itu proses kepolisian yang harus dilaksanakan. Jadi itu sudah dilaksanakan oleh anggota saya,\' katanya.  \"Dia (Direskrimum) lapor kepada saya, kalau berangkat ke Jakarta. \'Komandan, izin komandan, saya mau ke Jakarta melaksanakan tugas. Ya silahkan,\" ucap Benny menjelaskan.

Perlu diketahui, apabila  suatu Polisi Daerah Bengkulu melakukan penindakan disuatu daerah, akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Bahkan, bila membahayakan dia minta back up dari atasannya Bareskrim. \"kita minta bantuan sudah ada aturannya,\" katanya.(100/333/111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: