Kamis, Pembunuh Sadis Disidang
BENGKULU, BE - Setelah sekian lama penyidikan berjalan, akhirnya para pelaku pembunuhan sadis terhadap Andriyadi, Sekretaris Koperasi BMT Kota Bengkulu menjalani persidangan. Sidang perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa Dody,CS ini dilaksanakan Hari Kamis (30/5) mendatang. Jadwal persidangan ini dipastikan oleh Wakil Panitera Pengadilan, Fahrudin SH, baru-baru ini,\'\'Bertindak selaku Hakim Ketua, Dr Binsar G SH. Beliau didampingi Hakim Anggota, M Wachid SH dan Rendra Yozar SH. Mereka dibantu dua Panitera, Burhan Sirait SH dan Yossy Herlina Lubis SH.\" Dalam persidangan nanti, ketiga berkas terdakwa baik Dodi, Syamsuri maupun Yanto dibuat dalam satu berkas. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Kedua, Pasal 338 KUHP tentang perbuatan melenyapkan nyawa seseorang dan ketiga, pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kajari Bengkulu H Suryanto SH memastikan pembunuhan yang dilakukan oleh Dodi, Syamsuri maupun Yanto tersebut merupakan pembunuhan terencana. Sebagaimana diketahui dari dalam rekonstruksi kejadian dilaksanakan beberapa bulan lalu, sebelum dibunuh, korban diundang ke kontrakan terdakwa. Disana korban kemudian diberi racun dan kepalanya dihantam dengan batu berulang kali. Setelah terdakwa Yanto dan Dodi mengetahui korban masih bernafas, keduanya lantas mencekik leher korban dengan tali rafia, hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya. \"Semua ini sudah mereka susun dengan rapi sebelum korban di undang ke kontrakan tersebut. Dipersidangan nanti kami ungkapkan juga rencana pembuhanan sudah disusun jauh sebelum hari H,\" terangnya.(009/711)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: